Yapen-Suaraindonesia1.com. Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polres Kepulauan Yapen didampingi oleh pihak Bawaslu Yapen kembali melaksanakan penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana (TP) Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kebijaksanaan Negeri Serui pada Jumat (22/3/24) dengan inisial HW dan MW.
Dijelaskan oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede kasus ini merupakan kasus pelanggaran Pemilu 2024 kedua yg telah sampai ke Kejaksaan.
"kemarin hari jumat telah kami serahkan lagi dua tersangka pidana pemilu yang dari hasil pemeriksaan mulai dari laporan di bawaslu hingga naik gakkumdu sampai ke tahap penyidik, terbukti dengan sengaja melakukan pidana pemilu", ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/3/24).
Untuk pasal yang disangkakan sendiri, dipersangkakan pada Pasal 510 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Ditambahkan, masih ada beberapa laporan pengaduan lainnya terkait pelanggaran Pidana Pemilu 2024 dan akan proses setiap laporan-laporan dengan melihat berbagai alat dan barang bukti sebagai dasar pemeriksaan terhadap pelapor yang diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu.
Mochtar