Yapen-Suaraindonesia1.com. Penyelenggara Pemilu Distrik (PPD) Distrik Raimbawi akhirnya dilaporkan ke Setra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan dugaan pidana pemilu kepada sejumlah Penyelenggara Pemilu Distrik (PPD) merupakan buntut atas dugaan sengaja menghilangkan suara rakyat yang diberikan kepada beberapa Partai di Dapil IV.
Caleg Partai Demokrat Agustaf Runtuboy mengatakan hampir di semua Pleno Distrik terjadi hal serupa, Saksi Partai tidak diberikan D.Hasil Kecamatan dengan alasan "belum ada petunjuk teknis dari KPU Yapen"
Agustaf menuturkan ada indikasi kesengajaan dari penyelenggara pemilu melakukan perubahan hasil perolehan suara yang menguntungkan caleg dari partai lain dan juga dapat merugikan partai Demokrat dan beberapa partai lainnya.
Runtuboy, menegaskan atas dasar temuan data lapangan tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pidana pemilu tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Tidak ada aturan partai lain suaranya diberikan ke partai lain, Kami juga menuntut kasus dugaan pidana pemilu tersebut diusut tuntas demi jalannya pemilu yang jujur dan adil," tegasnya. Selasa, (05/03/2023)
Dijelaskan berdasarkan 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan paling banyak 24.000.000. (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Runtuboy menyampaikan bahwa mereka sudah secara resmi melaporkan pihak PPD Distrik Raimbawi ke Gakkumdu, kesimpulannya PPD telah melakukan perubahan dengan mengurangi 9 (sembilan) partai lainnya dan menambahkan hasil perolehan suara kepada partai-partai tertentu, Hal tersebut adalah kejahatan atau perusak Demokrasi oleh sebab itu ia berharap Gakkumdu Yapen dapat memproses hingga ada efek jerah kepada setiap perusak Demokrasi di republik ini dan lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.
Runtuboy berharap agar semua masyarakat dan Wartawan yang berada di Yapen dapat mengawal proses hukum yang berjalan di Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen tercinta.
(Mochtar)