Laporan / aduan dugaan pelanggaran pemilu ini dilaporkan oleh Tim kuasa hukum PKS, dipimpin seorang pengacara muda, Prayogha Rizki Laminullah di Bawaslu Kota Manado pada, Senin (04/03/2024).
Menurut Prayogha Rizki Laminullah, PKS adalah partai yang taat asas, laporan ini dibuat atas keresahan hasil rekapitulasi suara yang dinilai terjadi pelanggaran secara nyata.
Katanya "Laporan tersebut bukan soal menang atau kalah dalam pemilu 2024, karena PKS selalu menerima hasil rekapitulasi, namun perlu digaris bawahi, hasil rekapitulasi yang dilakukan penyelengara pemilu ditingkat kecamatan, tingkat PPK, menurut kami sangat keliru terutama terjadi pelanggaran," ujarnya kepada wartawan di Manado, Selasa (05/03/2024) malam.
Ia juga mengungkapkan salah satu indikator pelanggaran PPK Wanea adalah daftar pemilih khusus.
"Salah satu indikator pelanggaran pemilu itu adalah daftar pemilih khusus banyak yang janggal, banyak yang keliru atau banyak yang ilegal karena spesifikasi daftar pemilih khusus ini sudah sangat jelas diatur dalam aturan perundang-undangan namun ada saja oknum-oknum tertentu yang melakukan tindakan yang tidak disiplin dan tidak mematuhi aturan," ungkapnya.
"Bahwa permasalahan pokoknya terdapat pada perubahan-perubahan data jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada Plano Presiden hingga Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan Formulir C-Hasil Salinan dimana menjadi dasar pegangan setiap saksi Kecamatan Wanea dalam proses Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara. Fatalnya, perubahan/perbaikan data DPK dan DPTB tersebut dilakukan bukan dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Suara yang dilangsungkan pada hari sabtu, tanggal 24 Februari 2024," ungkapnya kembali
Prayogha juga mengungkapkan aksi nakal oknum PPK Wanea telah diketahui sejumlah saksi partai.
"Bahwa Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Wanea ditemukan dan/atau diketahui oleh saksi PKS di tingkat kecamatan beserta beberapa saksi - saksi Partai lainnya pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekitar Pukul 22:00 WITA ketika Ketua dan anggota KPPS TPS 16 Karombasan Utara sedang mengambil foto kembali Plano PPWP guna menginputnya ke dalam Aplikasi Sirekap KPU," bebernya.
Melalui laporan tertulis yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Manado pada Senin (04/03/2024) menyebutkan poin-poin pelanggaran PPK sebagai berikut ;
1.Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Wanea diduga melakukan perubahan hasil plano TPS 16 Karombasan Utara di luar Pleno atau setelah Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara.
2.Adanya pemilih DPT dan DPTB yang berdomisili diluar tempat/wilayah penggunaan hak memilih.
3.Adanya perubahan Plano Hasil Perolehan Suara di TPS 16 Karombasan Utara di luar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara.
4. Adanya perbandingan data DPK dan DPTB baik sebelum maupun sesudah perubahan.
5.Adanya fakta membuktikan pengakuan kesalahan yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 16 Karombasan Utara.
6. Membuktikan fakta sulitnya meminta tanda tangan Ketua PPK dalam Formulir Keberatan Saksi dengan maksud guna mencegah permasalahan di TPS 16 Karombasan Utara ditindaklanjuti pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kota Manado.
Sehingga Buntut Tindakan Arogan oknum PPK Wanea tersebut akhirnya kami Laporkan ke Bawaslu, Tutupnya. (Rom)