Nabire - Suaraindonesia1, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum'at (23/02/2024).
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Vincent, S.H.
Penyerahan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / XII/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 25 Desember 2023, tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan dan Surat P.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-184/R.1.17/Eoh.1/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 P.21 inisial N.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim atau sapaan pak. Parmin mengatakan tersangka inisial N (50) melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan ini pada tanggal 11 Desember 2023 yang lalu dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikannya.
Adapun barang bukti yang diserahkan, 1 (satu) Unit Mobil Avanza berwarna Kuning metalik dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tunai senilai Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Tersangka inisial N (50) dijerat sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 378 KUHPidana atau Kedua Pasal 372 KUHPidana.
(YKP)