Waisai-Suaraindonesia1.com. Jajaran Reserse Narkoba Polres Raja Ampat Berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 946,06 (sembilan ratus empat puluh tujuh
koma nol enam) di sekitar area gudang jasa pengiriman di jalan Ahmad Yani ,Kelurahan Remu Utara kota Sorong.
Kapolres Raja Ampat,AKBP Edwin Parsaoran,S.IK,M.IK mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial DV dan HK yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram ini pada tanggal 4 Januari 2024 lalu, Usai satuan opsnal Reserse Narkoba Polres Raja Ampat mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman Narkotika yang diduga jenis ganja kering dari jayapura dengan tujuan pengiriman Kota Sorong menggunakan Jasa Pengiriman.
"setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan terkait dengan ciri bentuk
serta jenis Jasa pengiriman yang digunakan dan pada Kamis tanggal 04 Januari 2024 atas perintah Pimpinan yaitu kasat Narkoba anggota di lapangan untuk
melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan salah satu Pimpinan Jasa pengiriman yang berada di kota Sorong karena diduga paket kiriman yang
berisi ganja tersebut dikirim melalui Jasa pengiriman JNE " ungkap Kapolres AKBP Edwin Parsaoran pada Press release di Mako Polres Raja Ampat , Kamis (1/2/2024).
Sambungnya setelah anggota dilapangan melakukan koordinasi dengan cara mendatangi beberapa kantor atau tempat pengambilan barang kiriman di JNE yang ada di kota Sorong di salah satu Gudang JNE yang berada di jalan Ahmad Yani Remu utara Kota sorong, Tim Opsnal berhasil mengamankan paket kiriman serta 2(Dua)orang sebagai penerima paket yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering.
"Kedua tersangka berinisial
DV dan HK merupakan warga Sorong dan kedua tersangka mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari orang
yang bernama BERTO yang ada di Jayapura dengan cara dikirim melalui jasa
pengiriman JNE" ujar Kapolres AKBP Edwin Parsaoran turut didampingi Kasat Resnarkoba , Ipda Bhakti Heriawan,Kasi Propam Ipda Sahdun dan Kasiwas Ipda Rudolf Angwarmas .
Kapolres menuturkan bahwa maksud dan tujuan tersangka mendapatkan Narkotika yang diduga jenis daun ganja tersebut yaitu akan dijual kembali atau diedarkan di wilayah sorong Raya, selain hendak menjual ganja tersebut tersangka juga sebelumnya pernah mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan Paket kiriman yang diduga berisi Narkotika jenis ganja tersebut di pesan sendiri oleh tersangka inisial DV sekitar bulan Desember 2023 dari saudara BERTO dan Paket kiriman yang berisi ganja tersebut dikirim dengan nama serta alamat
penerima palsu serta isi paket kiriman terdata dari kantor JNE berupa kain.
"Barang Bukti yang disita adalah
4 (Empat) Paket plastik besar bungkus yang diduga berisi daun ganja kering
dengan total berat Kotor (Bruto) 946,06 (sembilan ratus empat puluh tujuh
koma nol enam) gram dan beberapa barang bukti lainnya " tandas AKBP Edwin Parsaoran.
Terhadap kedua pelaku pihak Kepolisian menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman Paling Singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan maksimum denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah.
Selain itu Berdasarkan sertifikat hasil pengujian secara laboratoris dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan nomor sertifikat hasil pengujian nomor :LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0009.K/OBAT/2024 disimpulkan bahwa barang bukti 4 (Empat) Paket plastik besar bungkus yang diduga berisi daun ganja kering adalah benar POSITIF TANAMAN GANJA.
Dikatakan Pihak Reserse Narkoba Polres Raja Ampat melakukan tindak Lanjut
Penerbitan Daftar pencarian Orang an.BERTO yang mana DPO merupakan orang yang sama pernah menjadi DPO dalam kasus yang pernah diungkap oleh satuan reserse Narkoba Polres raja Ampat pada bulan maret 2023 lalu.
Usai menggelar press rilis turut disaksikan Kasipidum kejaksaan Negeri Sorong Aulia rahman SH, MH terhadap barang bukti ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar ,Tentunya hal ini Berdasarkan Ketetapan Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: B-
3608/ R.2.11 / Enz.1/1/2024, tanggal 12 Januari 2024 atas barang bukti ganja
sebanyak 4(Empat) Paket plastik besar bungkus yang diduga berisi daun ganja
kering dilakukan pemeriksaan seluruhnya secara laboratories kemudian selanjutnya di sisihkan sebesar 0.5 (Nol Koma Lima) gram guna kepentingan pembuktian perkara di persidangan dan sisanya di musnahkan di tingkat penyidikan.
Mochtar/ A Ginting