Jambi - SuaraIndonesia1 - Di Wilayah Hukum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sudah Belasan Tahun Ini Termasuk Daerah Yang Banyak Penambang Emas Tampa Izin (PETI). Dan Sudah Banyak Dan tidak bisa Dihitung Dengan Anak Jari Lagi Pekerjanya Yang Terpidana Tatapi Herannya Bos-Bos atau Pemilik PETI jarang sekali terpidana.
Pada dini Jumat 2-2-2024 - 3 + jam 11 awak media ini memantau langsung lokasi kegiatan Penambang Emas tampa izin Di Rt 5 Desa Lang Ling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provisi Jambi.
Ternyata terlihat oleh awak media ada 4 set Mesin Dompeng /Penambang Emas tampa izin sedang beraktifitas dan 1 unit alat berat Exscapator bermerex HITACI warna kuning tua tertonggok / sedang tidk bekerja.
Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang berisial "J" bahwa Yang punya"PETI" tersebut Hendrik warga Desa Sungai Kapas Kecamtan Banko Barat dan BGEL Warga Tanjung Benuang Kecamatn Pamenag Selatan Kabubupaten Merangi Jambi Dalam.
Dan nama - nama HENDRIK dan BGEL CS adalah sala satu pemain Lama/tidak asing lagi terkait dengan Penambang emas tampa izin untuk Diwilayah Hukum Kabupaten merangi dikecamatan Bangko Barat dan Pamenang Selatan.
Saudara Bgel saat di konfirmasi melaluai saluran whatsapp nya oleh awak media ini 4 -2-2024 menguku serta membenarkan alat Exacavator merek HITACI yang sedang berada di lokasi Tambag Emas diwilayah Desa Langling Kecamatan Bangko adalah milik nya sendiri dan dalam keadaan rusak mungkin,dalam 2 atau 3 hari ini sudah bisa berkeja lagi,untuk mengupas dasar tanah "lokasi" untuk PETI/DOMPENG nya.
Diharap kan kepada pihak instansi aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Merngin menindak secara tegas kepada pelaku hkususnya oknum tersebut telah nyata nyata melanggar Undang Undang MINERBA.
pewarta : Depi Afrizal