Suaraindonesia1, Manado—Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow, mengamankan seorang pelaku dugaan kasus pencurian kendaraan, berinisial IJ alias Irwan, 38, warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumoga Barat, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 23.00 Wita.
Informasi dirangkum bermula saat Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dugaan kasus pencurian mobil berdasarkan LP. ADUAN/01/1/2024/SPKT/PolresMinut, yang kejadian terjadi pada tanggal 02/01/2024 di warung milik Pak Sonny Desa Tatelu, Minahasa Utara (Minut).
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 6 Januari 2024 Sekitar Jam 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian dan pemberatan berada di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur, Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediaman pelaku.
Pelaku Irwan diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK alias Geovan, 28, warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan.
Dari hasil keterangan pelaku modusnya membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung.
Nah, dalam perjalanan mencari barang bukti lainnya, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba kabur.
Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu, membenarkan menangkap pelaku terduga kasus pencurian mobil. “Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum,” singkat Lega. (Rom)