Suaraindonesia1, Manado - Pada hari Senin, 08 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku yang membawa sajam tanpa izin di perbatasan Desa Kima Bajo – Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku yang diidentifikasi sebagai SS, seorang pria berusia 46 tahun dan beralamat di Desa Kima Bajo Jg. II, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap saat tim Resmob Alpha melakukan patroli antisipasi tarkam di wilayah tersebut.
Kronologis kejadian berawal ketika tim menemukan SS sedang memegang sebilah parang pada saat patroli. Meski sempat dihalau oleh warga sekitar, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum selanjutnya.
Dijelaskan Secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita satu buah parang sebagai barang bukti. Pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut diduga memiliki motif menyimpan senjata tersebut dengan sasaran kejahatan yang berpotensi merugikan nyawa atau jiwa orang lain.
Setelah diamankan, SS akan menjalani proses interogasi dan selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan tim Alpha ROTR Polresta Manado dalam mengatasi kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.