Suaraindonesia1, Manado - Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 22.45 WITA, Polsek Mapanget di bawah kepemimpinan Kanit Sabara Aipda Prayitno menggelar operasi penertiban knalpot racing/brong di wilayah hukumnya. Razia tersebut bertujuan untuk menindak kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal.
Anggota polsek melakukan razia di sejumlah titik di wilayah hukumnya, menghentikan kendaraan yang diduga menggunakan knalpot racing. Salah seorang pengendara, II dari Perkamil, kecamatan Tikala, memiliki Ranmor R2 dengan nomor polisi DB 3787 MW. Knalpot tersebut diketahui dibeli secara online.
Selain itu, dua pengendara lainnya, KS dari Kairagi Dua Lingk V kecamatan Mapanget dengan Ranmor DB 3755 RB, dan RT dari Dendegan Timur kecamatan Pall Dua dengan Ranmor DB 3755 LI, juga kedapatan menggunakan knalpot racing yang dibeli melalui pesanan online Marketplace Facebook.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mellaui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyamapikan, Operasi dilanjutkan dengan mengarahkan kendaraan ke Markas Polsek Wanea (mako) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses ini, para pengendara secara sukarela membuka knalpot racing mereka yang kemudian dihancurkan oleh petugas. Setelah itu, para pengendara diminta membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot ilegal dengan knalpot standar.
Mengutip beberapa pengendara, mereka mengakui bahwa knalpot racing tersebut dibeli melalui transaksi online, menunjukkan peran platform online dalam peredaran knalpot ilegal di masyarakat.
Operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menanggulangi penggunaan knalpot ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera. (Rom)