Limbu watu - Suaraindonesia1, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI .
Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa . Pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI .
Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Namun memasuki tahun 2024 tepatnya pada bulan Januari 2024 desa limbu watu menuai persoalan dimana 8 orang perangkat desa akan diberhentikan dari jabatan oleh PJ kepala desa limbu watu , Agustinus Gaddi .
Berdasarkan hasil klarifikasi awak media pada isak Dangga Dora sebagai sekretaris desa limbu watu via telepon tertanggal 24 Januari 2024 tentang adanya perombakan atau pemberhentian 8 orang perangkat desa oleh Penjabat desa limbu watu yang diduga tidak frosedural , menyampaikan bahwa kami tidak menerima jika ada pemberhentian yang dilakukan oleh penjabat desa tanpa dasar serta kami akan pertanyakan dasar hukumnya seperti apa ? dan jangankan kepentingan politik kami jadi korban ,ungkap Isak Dangga Dora .
Ditambahkannya bahwa pemberhentian yang tidak prosedural ini dan karena adanya kepentingan politik oleh penjabat desa akhirnya kami jadi korban, sehinggah hari ini kalaupun penjabat desa sudah memiliki keputusan untuk kami diberhentikan tentunya kami ngotot pertanyakan alasan apa sehinggah kami diberhentikan ? Sedang penjabat itu sendiri semenjak dilantik sampai saat ini belum pernah penjabat desa melakukan pelayanan dan belum pernah bertatap muka dengan kami perangkat desa serta secarah regulasi bahwa penjabat desa yang ditugaskan itu sebatas melakukan pelayanan administrasi tidak dibenarkan jika seorang penjabat desa melakukan pemberhentian perangkat,penambahan dan pengurangan dan apalagi melakukan kebijakan yang tidak sesuai harapan , gara-gara kepentingan politik toh kami jadi korban , sehinggah hari ini yang sudah dijadwalkan oleh penjabat untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa akhirnya kami ngotot batalkan hinggah kanca politik 2024 selesai , ungkap isah dengan tegas .
Simon Lende sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang kembali dihubungi awak media via telepon tertanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul...kaitan pemberhentian 8 orang perangkat desa limbu watu kecamatan wewewa tengah dengan diduga tidak prosedural , Simon Lende dalam tanggapannya menjelaskan bahwa terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai permendagri nomor 86 perubahan 67 dalam beberapa point itu adalah dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan didalam permendagri itu dimana tatacarah pemberhentian , dengan pertanyaan : Apakah perangkat desa bisa diganti ? Ya bisa diganti sehinggah keluarlah yang dinamakan permendagri itu dengan ada syarat-syarat pergantian dan pemberhentian .
Dan kewenangan didalamnya tidak sepenuhnya sesuai permendagri itu koordinasi tentang pengangkatan diberikan sebatas di kecamatan dan kami sebagai PMD maupun bupati tidak terlibat didalamnya tetapi pengangkatan dan pemberhentian atau apapun yang dilaksanakan harus dilaporkan kepada camat ke bupati dan teknisnya disampaikan ke PMD dan sangat jelas regulasi bahwa yang berhak melaksanakan dan memantau tentang pelaksanaan pemberhentian perangkat desa yakni kepala desa dan camat sebagai ferifikasi terakhir serta didalam permendagri itu ada tugas PMD dan tidak ada tugas pemerintah kabupaten namun yang ada adalah tingkat kecamatan , tetapi kita juga tidak tutup mata kalau ada persoalan seperti didesa limbu watu apa lagi tidak sesuai regulasi atau tidak prosedural dengan sendiri kami akan tegur kepala desa serta camatnya dan kalau kepala desa atau camat salah gunakan wewenang maka bupati akan tegur kepala desa .
Sehinggah rujukan permendagri nomor 67 itu bisa diganti tetapi harus ada dasar yang kuat dan ada persyaratannya dan tidak berarti PMD sebagai perpanjangan tangan bupati tidak memantau . Seandainya salahgunakan wewenang nantinya kami akan panggil sesuai UU nomor 6 tahun 2014 ,serta kaitan persoalan didesa limbu watu saya sudah perintahkan camat fasilitasi dan kalau memang tidak sesuai dengan regulasi dibatalkan dan itulah perintah saya , tandasnya mengakhiri .
Camat wewewa tengah , Yohanis Panggeru yang dikonfirmasi awak media via whatSapp tertanggal 25 januari 2024 sekitar pukul 19:32 kaitan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Limbu watu secarah rahasia oleh PJ kepala desa Limbu watu , Camat menjelaskan bahwa Evaluasi ada ditngkat desa serta berjenjang oleh kepala desa dan evaluasinya tergantung dari desa seperti apa .Dan untuk kita dapat berkoordinasi lebih lanjut nanti datang di kantor , ucap camat dengan singkat .......Man Ledu .