Pandeglang – Suaraindonesia1, Agung Lodaya dan kawan-kawan, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Pandeglang, Banten, mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Kamis, 11 Januari 2024. Terkait dengan adanya aksi demo tersebut, pihak BTNUK menyampaikan respon dengan mengirimkan press release yang isinya secara detail di bawah ini.
1. BTNUK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung berbagai kegiatan di Taman Nasional Ujung Kulon. Namun terkait HMI yang melakukan aksi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Ketua HMI Cabang Pandeglang, hanya ditandatangni oleh Agung Lodaya sebagai Korlap, bukan sebagai ketua HMI Cabang Pandeglang, sehingga kami menganggap bukan HMI Cabang Pandeglang yang melakukan aksi dan hanya dihadiri oleh 8 orang.
2. Sdr. Agung Lodaya sebetulnya telah mendapatkan penjelasan dan hadir ketika dilakukan audiensi HMI Cabang Pandeglang dengan BTNUK tanggal 29 September 2023, dan setelah itu HMI Cabang Pandeglang turut membantu kegiatan-kegiatan terkait sosial kemasyarakatan di TNUK.
3. Selama tahun 2023 kami berterima kasih kepada HMI Cabang Pandeglang yang selama ini turut membantu kegiatan Rhino Goes to School, Patroli di semenanjung, sunatan masal dan pengobatan masal, serta sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat luas. Kerjasama ini bagian dari komitmen bersama antara BTNUK dengan HMI Cabang Pandeglang.
4. BTNUK tidak mengetahui terkait tuduhan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kawasan wisata TNUK kepada pihak swasta. Kiranya HMI dapat mengkonfirmasi HGU yang dimaksud dan dapat mengklarifikasikan hal ini ke BPN Pandeglang untuk kebenarannya. Apabila hal yang dimaksud tidak terbukti adanya maka akan kita anggap sebagi tuduhan dan fitnah. Fitnah termasuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan merupakan kebohongan publik yang diatur dalam Hukum Pidana, kami akan mempertimbangkan untuk mengangkat kasus ini dalam ranah hukum.
5. Sepanjang tahun 2023, BTNUK telah melakukan kegiatan pendidikan lingkungan berupa: Rhinos goes to school yang dilaksanakan pada 20 Sekolah Dasar di 2 (dua) wilayah, Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2023 bersama HMI.
6. Sebagai bentuk kehadiran di tengah masyarakat, BTNUK juga melakukan kegiatan bhakti sosial berupa sunatan massal sebanyak 15 anak dari 2 (dua) Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 19 Oktober 2023. Selain kegiatan sunatan massal, dilakukan juga kegiatan pengobatan gratis untuk masyarakat; tercatat sebanyak 140 orang warga mengikuti kegiatan pengobatan gratis tersebut, juga dihadiri HMI Cabang Pandeglang.
7. BTNUK mendapat dukungan juga dari 1.600 KK yang merupakan anggota dari 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) / Kelompok Tani Konservasi (KTK) yang selama ini melakukan aktivitas tradisional berupa pertanian di TNUK; dukungan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama oleh 12 Ketua Kelompok.
8. Dalam rangka menekan dugaan perburuan di TNUK, Balai Taman Nasional, Ditjen Gakkum dan Polda Banten telah menerima senjata rakitan yang diserahkan masyarakat/warga melalui aparat penegak hukum sebanyak 345 pucuk senjata. Ini merupakan prestasi luar biasa hasil kerjasama institusi Polri, KLHK dan semua unsur masyarakat serta pemerintah daerah.
9. Terdapat 15 ekor Badak Jawa yang tidak tertangkap kamera trap, bukan berarti mati. Hal ini didukung dengan telah ditemukannya 3 dari 15 ekor yang diisukan hilang/mati. Informasi ini merupakan berita lama yang mencuat pada bulan April 2023 lalu, dan telah ditindaklanjuti dengan pemasangan kamera trap dengan SOP yang baru, peningkatan patroli, penutupan jalur wisata di semenanjung TNUK dan JRSCA, serta kerjasama patroli dengan TNI dan Polri.
10. TNUK terus melakukan penggalangan kekuatan bersama masyarakat dan Muspika yang dituangkan dalam “Deklarasi Penyelamatan Badak Jawa” tanggal 19 s.d 20 Desember 2023, dan ditandatangani semua pihak, termasuk Organisasi HMI Cabang Pandeglang.
11. Untuk mengurangi tekanan perburuan, utamanya yang menyamar sebagai pejiarah, kami telah melakukan penertiban wisata ziarah, utamanya gubuk-gubug kumuh di Sangiang Sirah bersama TNI dan POLRI. Kami juga melarang ziarah ke Sangiang Sirah melalui jalur darat, serta menutup kunjungan wisata di seluruh wilayah semenanjung dan JRSCA sebagai bagian pengurangan resiko perburuan Badak Jawa.
12. Sejak bulan Agustus 2023 TNUK bekerja sama dengan TNI dan polri dalam patroli, melibatkan brimob, Polsek, Polair Polres Pandeglang, Koramil dan Balai Gakum JABALNUSRA; berdasarkan hasil evaluasi setiap bulannya, hingga saat ini tidak ditemukan kembali aktivitas gangguan terhadap kawasan di semenanjung TNUK dan JRSCA.
13. Kami sangat mengapresiasi Polda Banten yang telah melakukan upaya yustisi terhadap perburuan Badak Jawa, yang untuk itu kiranya Sdr. Agung Lodaya dapat mengkonfirmasi ke Polda Banten terkait kasus tersebut.
14. Kami mengapresiasi aksi yang dilakukan Sdr. Agung Lodaya, dan mengangap sebagai media untuk mengupdate informasi yang telah dilakukan TNUK; untuk itu kami juga meminta agar Sdr. Agung Lodaya dapat memfollow IG kami di @btn_ujung_kulon dan website https://tnujungkulon.menlhk.go.id/.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Email: balai_tnuk@menlhk.go.id
Telp: +62 811-1238-884
IG: @btn_ujung_kulon
FB: Taman Nasional Ujung Kulon
Website: tnujungkulon@menlhk.go.id