Kodi - Suaraindonesia1, Pernyataan di Sampaikan Salah satu Siswi Yang Menerima Selebaran sertifikat Biasiswa dari Pemerintah Pusat Yang di Perjuangkan Anggota DPR-RI
Menurut NingsiLia Tanggu, Saya sebagai Salah Salah satu Penerima Beasiswa yang bersumber dari ABPN itu saya Cuman Pegang Sertifikat yang tercantum Nama saya, Namun Ada Oknum yang Mencairkan Beasiswa tanpa saya kuasakan ungkap Ningsilia Tanggu
Ningsilia Tanggu Tak segan Melaporkan Bagi oknum Yang Menggelapkan Hak saya, Menurut siswi ini yang masih duduk di bangku SMA Negeri 1 Kodi, Ia Menerima Sertifikat di SMP Negeri 1 Kodi,dengan Jumlah Uang yang tertera di Sertifikat Beasiswa Berdasarkan Pemberitaan Media Suaraindonesia1, pada hari tanggal 12/12/2023.
Anggota DPR-RI, Anita Jacoba Gah,SE. Menjelaskan Sertifikat Beasiswa yang di terima Oleh Ningsilia Tanggu itu Uang ada,
Berdasarkan Sertifikat Beasiswa yang bersangkutan dan tercatat nomor Virtual:D204450304056090020 NU
Merupakan Peseta Didik Penerima Program Indonesia Pintar, Melalui Jalur Aspirasi Anggota DPR-RI,KOMISI X PRAKSI DEMOKRAT Ya itu Anita Jacoba Gah,SE.
Berarti Shi Ningsilia tangu, Sudah Lama Mendapatkan Beasiswa Aspirasi sesuai Nomor Virtual D.Jelas Anggota DPR RI ketika Menelpon Media pada tanggal 12/12/2023. Malam tepat pada pukul 22 :20 WITA
Lanjut Anita Jacoba Gah,Bagi Yang dapat Nomor Virtual ND berarti Si siswa itu baru Pertama Kali Mendapatkan tandasnya
Beasiswa yang di Berikan Ke Peserta Didik ,Segi Aturan Kepala Sekolah Punya Hak untuk Melakukan Pencairan, berdasarkan Surat kuasa yang di Berikan oleh Peserta didik kata Anita
Kalau tidak ada Surat Kuasa yang di Kuasakan Ke Kepala Sekolah berarti Kepala Sekolah tidak punya Hak untuk Mencairkan Uang Beasiswa ke Bank tegas Anita Jacoba Gah,SE.
(Liputan Tibo Suaraindonesia1).