Waisai-Suaraindonesia1.com. Jajaran Reserse Narkoba Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan serta mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial AS yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 807,91(delapan ratus tujuh koma sembilan puluh satu) gram di area pelabuhan kota Sorong pada 25 November 2023 lalu.
Kepada awak media Kapolres Raja Ampat melalui Wakapolres Kompol Achmad Rumalean menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat membawa barang haram ini berawal ketika satuan opsnal reserse narkoba Polres Raja Ampat dipimpin langsung Kasat Narkoba, Ipda Bhakti Heriawan
sedang melakukan pencarian terhadap salah satu DPO , namun ditengah pencarian pihak opsnal satuan narkoba menerima informasi adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura untuk diedarkan di wilayah Sorong raya.
"Mendengar informasi tersebut satuan opsnal Narkoba dipimpin langsung kasat Narkoba guna mencegah barang haram itu masuk ke wilayah Raja Ampat, Bergerak cepat mengamankan seseorang berinisial AS yang diduga kuat membawa barang haram tersebut" ungkap Kompol Achmad Rumalean didampingi Kasat Narkoba Ipda Bhakti Heriawan dalam Press releasenya di Mako Polres Raja Ampat, Selasa(12/12/2023).
Lebih lanjut Kompol Achmad Rumalean menuturkan awal tujuan AS ini ingin mengedarkan ganja di sekitar wilayah Sorong Raya Provinsi Papua Barat Daya termasuk Kabupaten Raja Ampat namun satuan opsnal Narkoba Polres Raja Ampat bergerak cepat mengamankan AS saat turun dari kapal di pelabuhan .
"Barang bukti yang didapat ada sebanyak 807,91 gram terdiri atas dua paket diantaranya satu paket besar dengan berat kotor 466,13 gram dan paket kedua berisi
341,78 gram bersama satu unit Handphone Merk Realme C21Y Warna Hitam dan satu Buah Tas Ransel Warna Hitam" beber Kompol Achmad Rumalean.
Untuk tersangka AS sendiri kata Rumalean saat ini kasusnya telah tahap dua dan telah dilimpahkan Kejaksaan terhitung hari Senin tanggal 11 Desember 2023.
Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman Paling Singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan maksimum denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah.
Menurut Kasat Narkoba, modus yang digunakan merupakan hal baru karena memanfaatkan anak-anak dibawah umur masih berusia 17 tahun , Mereka diiming-imingi hadiah sebesar Rp 5 juta bila berhasil mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam jangan masih ada dilakukan seperti kasus ini menggunakan anak dibawah umur karena lebih rentan dipengaruhi apalagi diberi imbalan uang tentunya sangat menggiurkan bagi anak-anak yang masih sekolah "ujarnya.
Kasat, Ipda Bhakti Heriawan menambahkan bahwa diduga pelaku AS menjalankan aksinya belajar dari saudara kandungnya yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh jajaran polres Sorong Selatan .
"Kuat dugaan kami bahwa tersangka AS ini belajar modusnya dari kakak kandungnya sendiri untuk bagaimana bertransaksi barang narkotika tersebut" tandasnya.
Dikesempatan ini Kasat Narkoba menghimbau kepada para orang tua agar melakukan pengawasan lebih tinggi terhadap anak-anaknya karena dalam pergaulan anak muda saat ini sangat rentan terpengaruh dengan barang berbahaya narkotika dan sejenisnya.
Pantauan awak media ini , setelah dilakukan press release secara resmi oleh pihak Polres Raja Ampat , Terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Waka Polres Kompol Achmad Rumalean bersama Kasat Narkoba , Ipda Bhakti Heriawan di lapangan Mako Polres Raja Ampat .
Mochtar/ A.Ginting