Boalemo - SuaraIndonesia1. Pemilihan Umum merupakan Pesta Demokrasi terbesar di Indonesia, yang nantinya bakal digelar Tahun 2024, Sehingga begitu banyak Partai Politik yang merupakan Peserta dari Pemilu 2024 Berbondong-bondong memberikan kesempatan kepada para keder partainya untuk ikut sebagai Peserta, baik sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Provinsi maupun Daerah Kabupaten.
Serikat Inti Kawal Aspirasi rakyaT (SIKAT) Kabupaten Boalemo, dengan Tegas meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Juga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Boalemo, agar lebih teliti dalam mengawal serta mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti, agar pesta demokrasi ini tidak akan tercederai dengan adanya Ijazah Palsu yang digunakan oleh para Bakal Calon Anggota DPRD, terutama di Kabupaten Boalemo.
Salah satu Orator dari Serikat Inti Kawal Aspirasi Rakyat Zainudin Makuta menjelaskan agar supaya tidak kecolongan penggunaan ijazah palsu menjelang penetapan, maka Zainudin berharap kepada KPU untuk lebih teliti memverifikasi keabsahan berkas bacaleg terutama ijazah yang di serahkan. Selain KPU, Zainudin juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk melakukan pengawasan terhadap Verifikasi yang di lakukan KPU.
Hingga saat ini Kepada awak media Suara Indonesia1, Zainudin Makuta belum mau membeberkan, siapa salah satu oknum bacaleg yang di duga menggunakan ijazah palsu, namun zainudin dan tim akan segera melakukan pelaporan ke PTUN.
"ada saatnya pasti kita ungkap siapa orangnya, sementara mengumpulkan data dan bukti tambahan untuk segera kita lakukan pelaporan yang terpenting adalah jaga integritas pemilu". Tutup Zainudin sapaan akrab Zai
Tim SIKAT juga berharap sebagai Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. sehingga pada penetapan Calon Anggota Legislatif nanti sesuai dengan Amanat Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Penulis : Ayimun Sunga