Pati,Suaraindonesia1.Tujuan penambahan gedung sekolah dan sarana prasarana lain adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan daya saing, serta menumbuhkan semangat dan rasa nyaman dalam kegiatan belajar dan mengajar.Tapi apa yang terjadi di SD Negeri Tegalombo 04 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati . Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di terima untuk Rehabilitasi Ruang Guru senilai 180 juta,Rehabilitasi Ruang Kelas 408 juta dan pembangunan ruang perpustakaan 180 juta yang di kerjakan secara swakelola.
Pada Pembangunan tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan, dan terkesan hanya menguntungkan diri pribadi saja, dan bukan untuk kepentingan pendidikan. Hal ini terlihat bahwa dalam pembangunan ruang kelas yang 2 lantai tersebut, banyak indikasi yang tidak mengacu pada RAB yang telah ditetapkan, (4/11/2023).
Hal ini terlihat dari besi yang digunakan setelah di cocokkan dengan gambar dan RAB ternyata ada dugaan sangat tidak sesuai, pada gambar yang ada seharusnya mengunakan besi ukuran 16mm tapi hanya di kasih ukuran 14 mm dan juga sebagian di kasih ukuran 10mm dan untuk besi kolom yang seharusnya menggunakan besi 8mm ternyata di kasih ukuran 6mm.
Salah satu pekerja selaku mandor ahmadi orang kedungbulus kecamatan gembong mengakui kalau terkait ketidak sesuaian besi memang benar dan memang sengaja di lakukan karena di rasa sudah kuat"memang besar besinya tidak sama di RAB dan supaya bisa menghemat"terangnya
Kepala sekolah SD Negeri Tegalombo 04 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati saat di konfirmasi menjelaskan "Bahwa dirinya kurang paham terkait bangunan karena semuanya sudah ada yang menangani sesuai dengan bidangnya saya hanya pasrah,kalau ingin tau hubungi Bapak Suriyono teknisnya(sambil memberikan nomor telefon) jelasnya.
Suriyono menurut Kepala Sekolah sebagai bagian teknis saat di hubungi lewat sambungan WhatsApp tidak di anggkat saat mau di konfirmasi.
Melihat kondisi pembangunan yang terkesan asal-asalan itu, sudah seharusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umun Kabupaten Pati bertanggung jawab atas persoalan tersebut, karena ini anggaran DAK(Dana Alokasi Khusus) yang selayaknya dipergunakan sebaik mungkin dan
Akibat kurangnya pengawasan perihal pengerjaan di SD Tegalombo 04 , seakan memberikan peluang kepada pihak Pelaksana untuk mengerjakan secara asal asalan, Mereka tidak peduli dengan kualitas pekerjaan, yang penting adanya keuntungan yang cukup besar.
Padahal secara otomatis kalau memang tidak sesuai RAB justru bisa berbahaya apalagi bangunan 2 lantai.pembangunan dengan sistem swakelola yang bertanggungjawab adalah Kepala sekolah bukan pemborong.(tr)