Tilamuta - SuaraIndonesia1. Dibalik Meriahnya perayaan hari Ulang Tahun Kabupaten Boalemo yang ke-24 ternyata ada hal yang begitu mengecewakan, dimana ada beberapa gambar yang digunakan oleh panitia Perayaan HUT Kabupaten Boalemo yang tidak memiliki izin dari pemiliknya sehingga dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, bahkan beberapa gambar yang beredar internet merupakan objek perlindungan Hak Cipta menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta.
Gambar yang digunakan pada media Tas Bingkisan untuk tamu undangan yang diberikan oleh panitia memuat beberapa gambar yang merupakan milik dari para penyelam yaitu Boalemo Diving Club dan Pohuwato Diving Club, ketika dihubungi oleh Wartawan Suara Indonesia terkait gambar tersebut Ketua Boalemo Diving Club Roy Syawal menyampaikan bahwa penggunaan Gambar tersebut tidak atas izin dari yang bersangkutan sehingga dirinya mempertanyakan hal ini kepada Panitia Pelaksana HUT Kabupaten Boalemo Ke-24.
Roy Syawal sangat menyayangkan sikap Panitia Tahunan HUT BOALEMO kali ini, karena tidak pernah melakukan koordinasi untuk meminta izin dari saya selaku penyelam Boalemo. Tentunya hal semacam ini tidak patut untuk dijadikan contoh, Sebagai pemilik gambar tersebut dirinya segera Bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menanyakan terkait penggunaan gambar tersebut, akan tetapi penyampaian dari Kadis Pariwisata, untuk menghubungi Ketua Panitia, sebab tas tersebut hasil desain daripada Panitia Pelaksana.
Selama ini dari tahun 2021 hingga 2023 Roy bersama teman-teman penyelam Boalemo bahkan mengundang beberapa penyelam dari luar daerah Boalemo tidak pernah sama sekali menggunakan anggaran hibah dari APBD, bahkan penggunaan Gambar tersebut tidak memuat sumber dari pada gambar dan Brand yang ada di gambar tidak ditampilkan sehingga terindikasi sebagai Penyalahgunaan Hak Cipta.
Hingga saat Roy Syawal masih menunggu Itikad baik daripada Panitia Tahunan Perayaaan HUT Kabupaten Boalemo ke-24, terkait dengan penggunaan Gambar Bawah Laut milik Boalemo Diving Club, agar persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, jika hal ini dianggap sebagai hal yang tidak patut untuk di Musyawarahkan maka akan diteruskan ke Pihak Berwajib sebagai Penyahgunaan Hak Cipta.
Penulis : Ayimun Sunga