BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT JAS Bandara Lede Kalumbang Belum Pahami UU tentang Hak Orang,Ketika Karyawan Pertanyakan Upah Kerja, Langsung PHK



 Sumba SBD Suaraindionesia1 - berdasarkan Informasi dan Hasil Wawancara Karyawan  Bandara Lede Kalumbang, PT. JAS, Sumba Barat Daya,

Atas Tindakakan  dan Keputusan PT jas  sudah Masuk dalam Pelanggaraan Hak Kebebasan setiap Orang

Pada hal dalam penjelasan dan Penegasan  tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara di Jamin Dalam UUD 1945


 Atas Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban adalah dua konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya.


Hak warga negara yang dijamin dalam UUD meliputi hak asasi manusia seperti kebebasan beragama, berserikat, berkumpul, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak bekerja dan perlakuan yang adil, serta hak atas status kewarganegaraan.



Sementara itu, kewajiban warga negara mencakup membayar pajak sebagai kontribusi utama kepada negara, membela tanah air, berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi pembatasan peraturan, dan kewajiban lainnya yang diatur dalam undang-undang.




Pengertian Hak Menurut Para Ahli


Srijanti

Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan individu, serta menjamin kesempatan bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya.


Notonegoro

Hak adalah kuasa atau hak istimewa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya, dan hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lainnya. Hak ini juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.


Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

John Salmond

John Salmond memaknai kewajiban sebagai suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka seseorang bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi.


Notonegoro

Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Kewajiban ini tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD Tahun 1945

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat. 


Berikut adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dipahami dan diterapkan:


Hak Warga Negara Indonesia

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” (Pasal 28B ayat 1).

Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.” (Pasal 28C ayat 1)

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (Pasal 28C ayat 2).

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” (Pasal 28D ayat 1).

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (Pasal 28I ayat 1) Kewajiban Warga Negara Indonesia

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik ini


 Masalah kesejahteraan bagi semua orang sangat berarti dalam kehidupan sekarang ini,Karyawan PT JAS di Bandara Lede Kalumbang, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT mempertanyakan kelanjutan janji kenaikan upah kerja.


 Karyawan yang terdampak persoalan ini adalah CS Bandara Lede Kalumbang.


Dari sekian yang melakukan aksi mogok kerja,didominasi wanita dan 2 laki-laki, diantaranya; Mariance Routa,Rahman Zidan,Rofinus Talu (dari Kalimbu Kowo),Pebriana Rambu Dengi,Martha Ole,Asti Loba Metang,Yosephina Ranna.Bersama – sama ingin mempertanyakan kenaikan upah kerja karyawan di kantor PT Jas.


Menurutnya Yang awalnya dijanjikan kerja 3 bulan masa training akan mendapatkan kenaikan gaji namun hingga memasuki masa training berakhir, beberapa karyawan mengaku tidak mengalami kenaikan gaji.


“Padahal kami lakukan pertanyaan lewat grup WhatsApp dan pertanyakan langsung belum ada kejelasan,bahkan kartu pas masuk bandara sudah ditarik kembali sejak tanggal (7/10/2023),jelas mereka.



Karyawan ketika usai bertemu Direktur PT Jas terkait dengan mempertanyakan upah mereka.

Media  suaraindonesia berdasarkan pengeluhan keryawan PT Jas, melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Jas Handry Harmansya Adnan Untuk mencari jawaban atas janji yang disampaikan oleh pimpinan PT JAS, beberapa karyawan pun mendatangi ruang kerja PT JAS tersebut sembari mencari kejelasan.


 


Kepada sejumlah awak media,salah seorang karyawan Cleaning Service (CS), Mariance Febriana Routa mengaku menyayangkan atas pelayanan di PT JAS.


 “Bayangkan waktu tanda tangan kontrak, kami dijanjikan setelah training tiga bulan akan ada kenaikan gaji, tapi sampai sekarang tidak ada memang,” kata Mariance kepada sejumlah wartawan setelah bertemu pimpinan PT JAS, Minggu (08/10/2023).


 Mariance mengaku, dengan persoalan tersebut dirinya dkk sudah mempertanyakan kepada Direktur PT JAS. Mereka juga mempertanyakan soal kontrak kerja atau SK.


 Bahkan, kata Mariance, ketika mempertanyakan hal itu di perusahaan, mereka hanya diminta tanda tangan tanpa membaca isi kontrak tersebut.


 “Sampai saat ini, kami belum diberikan kontrak kerja dan kami sudah pertanyakan pada perusahan tersebut. Tapi tidak diberikan dan kami hanya di suruh tanda tangan tanpa harus membaca isi kontrak,” ungkap Mariance.


 Mariance menjelaskan, terkait masa training, dirinya dkk sudah menjalankan kewajiban tertanggal 01 Mei 2022 hingga 09 Oktober 2023 namun tidak ada perubahan pada kenaikan gaji.


 “Kami sudah menjalankan kewajiban selama masa training berakhir tapi gaji kami tidak dianikan,” ujar Mariance.


 Selain itu, Mariance mengakui, jika tidak ada gerakan, dirinya dkk dalam mempertanyakan hak mereka, maka tidak akan ada kejelasan seperti yang terjadi hari ini.


  Rahman Zidan,dkk mempertanyakan hak mereka, barulah buku rekening dan BPJS diberikan kepada mereka sore hari setelah bertemu dengan Direktur PT Jas.


“Jika kami ini tidak datang ke kantor untuk pertanyakan,tidak akan ada pemberian buku rekening dan BPJS,termasuk SK Kontrak belum kami dapatkan”ucapnya.


 “Sesudah kami datang pertanyakan ini, barulah buku rekening dan BPJS diberikan kepada kami. Kalau kami tidak pertanyakan, maka pastinya tidak diberikan,” ungkap Rahman Zidan.


Direktur PT JAS Handry Firmansyah Adnan.

Direktur PT JAS Handry Firmansyah Adnan ketika bertemu di ruangannya sore hari,(8/10/2023) menjelaskan terkait kartu Pos Masuk harus sampaikan ke Bandara Lede Kalumbang bagian yang urus diterminal.Sedangkan upah kerja karyawan disampaikan kepada wartawan tidak benar kata, Handry.Bahkan sampai menunjuk data,masalah ini urusan intern saja saya heran kenapa kasus ini bisa menyebar diluaar? jelasnya.


  Sample Page bicara Problem  kesejahteraan bagi semua orang sangat berarti dalam kehidupan sekarang ini , seperti yang di alami Karyawan PT JAS di Bandara Lede Kalumbang, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT mempertanyakan kelanjutan janji kenaikan upah kerja berakhir dengan  PHK


 Karyawan yang terdampak persoalan ini adalah CS Bandara Lede Kalumbang Kian menjadi Bahan perbincangan Warga Masyrakat Sumba barat daya


Dari sekian yang melakukan aksi mogok kerja,didominasi wanita dan 2 laki-laki, diantaranya; Mariance Routa,Rahman Zidan,Rofinus Talu (dari Kalimbu Kowo),Pebriana Rambu Dengi,Martha Ole,Asti Loba Metang,Yosephina Ranna.Bersama – sama ingin mempertanyakan kenaikan upah kerja karyawan di kantor PT Jas.


 Pada awal di terima  Sebagai Tenaga kerja atau  Karyawan di PT.Jas  Yang awalnya dijanjikan kerja 3 bulan masa training akan mendapatkan kenaikan gaji namun hingga memasuki masa training berakhir, beberapa karyawan mengaku tidak mengalami kenaikan gaji.


“menurut Pengakuan Korban PHK Yang Berjumlah 9 Orang ia Menjelaskan hi Padahal kami lakukan pertanyaan lewat grup dan pertanyakan langsung belum ada kejelasan,bahkan kartu pas masuk bandara sudah ditarik kembali sejak (7/10/2023),jelas  Karyarawan Selaku Korban  PHK.



Lanjutmya Karyawan ketika usai bertemu Direktur PT Jas terkait dengan mempertanyakan upah mereka.

Media Suaraindonesia1 berdasarkan pengeluhan keryawan PT Jas, melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Jas Handry Harmansya Adnan Untuk mencari jawaban atas janji yang disampaikan oleh pimpinan PT JAS, beberapa karyawan pun mendatangi ruang kerja PT JAS tersebut sembari mencari kejelas jelasnya, Hingga Berita ini di turunkan Dari Media Suaraindinesia Belum Berhasil Konfiramis Pihak PT.Jas Bandara Lede Kalumbang 

(Liputan Tibo Suaraindinesia).

« PREV
NEXT »