Pati.Suaraindonesia1. Program yang menjadi unggulan Presiden JOKOWI tentang program PTSL yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.
Kemudian ada Peraturan Bupati Pati Nomor 35 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memutuskan dan menetapkan :
Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat
peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak
sebesar Rp 250.000; (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) per bidang tanah, untuk kegiatan :
a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat;
b. biaya makan minum petugas pendamping dan
pelaksana;
c. alat tulis kantor;
d. pengadaan patok dan materai selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
e. honor panitia desa.
Tapi Program PTSL (pendaftaran tanah Sistematis lengkap) yang ada di Dèsa Tegalombo Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati, malah di jadikan ajang kesempatan untuk melakukan tambahan biaya dengan dalih Beberapa hal untuk mencari keuntungan saat program berjalan.
Warga Desa Tegalombo yang tak mau di sebut namanya mengaku dan menerangkan bahwa dirinya ikut mendaftar program tersebut dengan membayar 400 ribu,karena ada pemecahan tupi pajek/SPPT saya membayar 900 ribu."saya ikut program sertifikat masal di Desa dan saya membayar 900 ribu,yang 400 ribu untuk sertifikat dan yang 500 ribu untuk pecah tupi pajek/SPPT dan uangnya saya serahkan sama perangkat Desa Bernama Ngatawi ,ungkap warga.(16/10/2023)
Untuk memastikan pengakuan dari beberapa warga Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhsekti akhirnya salah satu perangkat Desa yang di sebutkan telah menerima uang 900 ribu (ngatawi) menerangkan dan mengakui bahwa untuk pembuatan sertifikat 400 dan 500 untuk pemecahan tupi pajak/ SPPT. terangnya.
Tokoh masyarakat Tegalombo juga menambahkan bahwa bukan hanya untuk pemecahan tupi pajek /SPPT saja yang di mintai uang tapi terkait surat keterangan jual beli juga di mintai uang dengan dalih Pologoro
Sekertaris Desa Tegalombo yang menurut Ngatawi selaku Ketua Panitia program PTSL saat di konfirmasi di rumahnya belum ketemu dan sedang keluar rumah"pak Carik/Sekertaris Desa baru keluar dan tidak ada di rumah"ungkap wanita di rumahnya.
program yang seharusnya dapat meringankan beban biaya untuk penerbitan sertifikat malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan, berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum Desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk di manfaatkan.
Kepala Desa Tegalombo saat mau di konfirmasi di rumahnya terkait program PTSL belum ketemu sampai berita ini di terbitkan.(tr)