Pati.Suaraindonesia1. Program yang menjadi unggulan Presiden JOKOWI tentang program PTSL yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.
Kemudian ada Peraturan Bupati Pati Nomor 35 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memutuskan dan menetapkan :
Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat
peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak
sebesar Rp 250.000; (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) per bidang tanah, untuk kegiatan :
a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat;
b. biaya makan minum petugas pendamping dan
pelaksana;
c. alat tulis kantor;
d. pengadaan patok dan materai selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
e. honor panitia desa.
Tapi Program PTSL (pendaftaran tanah Sistematis lengkap) yang ada di Dèsa Gesengan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, malah di jadikan ajang kesempatan untuk melakukan tambahan biaya dengan dalih Beberapa hal untuk mencari keuntungan saat program berjalan.
Warga Desa Gesengan yang tak mau di sebut namanya mengku dan menerangkan bahwa dirinya ikut mendaftar program tersebut dengan membayar 400 ribu setiap bidangnya.tetapi karena ada pemecahan tupi pajak/SPPT maka ada tambahan biaya 500 ribu setiap bidangnya,"saya ikut 2 bidang dengan adik saya dan membayar 800 ribu, karena tanah Saya satu SPPT di bagi 2 maka ada tambahan 500 ribu setiap bidangnya,jadi saya membayar setiap bidang 900 ribu.ungkap warga.(6/10/2023)
Tokoh masyarakat Desa Gesengan saat di konfirmasi juga menyampaikan bahwa "dalam pelaksanaan dan penanganan program PTSL hanya sekelompok orang orangnya Kepala Dèsa saja yang terlibat, bahkan dalam lingkup Perangkat Desa hanya pendukungnya yang lain tidak tau dan tidak di libatkan,karena semua yang menghendel Kepala Desa dan pendaftarannya pun di rumahnya Kepala Desa bukan di Kantor Dèsa".terangnya.
program yang seharusnya dapat meringankan beban biaya untuk penerbitan sertifikat malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan, berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum Desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk di manfaatkan.
Kepala Desa Gelengan Suyanto sudah beberapa kali mau di konfirmasi terkait program PTSL tapi belum ketemu sampai berita ini di terbitkan.(tr)