SuaraIndonesia1 - Gorontalo 29/9/2023 Berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan dilapangan menyebutkan, sekitar 2 Bulan yang lalu
Polisi Polda Gorontalo mulai Usut Kasus terkait prosedur penanganan dugaan kasus perkara An Herman pakaya.tiba tiba di berhentikan oleh penyidik Polda Gorontalo.
Dilapirkan Herman Pakaya di dampingi oleh anggota LPK S di Gorontalo yang sebagai ketua umum pudat adalah Macky Mambu.
Herman Pakaya sebagai korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo perihal dugaan tindak pidana perampasan mobil Gren max bernomor polisi Dm 8030 cd miliknya oleh kawanan oknum debt collector di rumahnya kawasan desa Kuala lumpur kecamatan Paguyaman kabupaten Boalemo propinsi Gorontalo , Rabu (04/08/2023).
Laporan aduan sudah di terima pada tanggal 19/7/2022 oleh Polda Gorontalo ungkap Herman.
Petugas penyidik Memberhentikan penyelidikan karna tidak di temukan unsur pidana tersebut sedang ditangani oleh Dit rismob Polda Gorontalo ujar penyidik polda BRIPTU SUPRATMAN LASOMA, (29/9/2023). Yang mana kasus tersebut tidak di temukan unsur pidana kata penyidik Polda gorontalo.
Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman pakaya menunggak baru sekitar dua bulan dengan cicilan seharga 3680000 (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah)
Aksi perampasan mobil oleh oknum debt collector itu viral di beberapa media
Dalam isi beberapa media menunjukkan bahwa bapak Herman sudah memang nengatakan dalam beberapa media tersebut bahwa oknum terlapor debt colektor (henrikyanto pakaka bersama dua teman lainnya) mengambil paksa kendaraan miliknya, Pemiliknya heran karena oknum Dep colektor (HR PKY DKK)tidak membawa surat tugas atau pun surat surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing ACC finance
“Ada pihak dari leasing mobil jimmi akan mengembalikan mobil tersebut asalkan melakukan top over.
Sungguh sangat ironis bahwa unit mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli. sedangkan Herman Pakaya heran kenapa pihak kepolisian Polda gorontalo telah memberhentikan perkara tersebut sudah nyata nyata mereka melakukan perampasan dan penipuan ada apa dengan pihak Depcolektor dan pihak penyidik Polda Gorontalo tersebut ungkap herman.(Tim red).