BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Apresiasi Kinerja Polisi Amankan 3 Orang Diduga Main Benur Lobster di Kiluan.




SuaraIndonesia1. Tanggamus --Tampak terlihat adanya Penangkapan atau Pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tiga  orang yang diduga sebagai Bos Benur Lobster bersama dua rekannya  sedang diintrogasi oleh anggota kepolisian didalam mobil berwarna putih, yang berlokasi di Kiluan kecamatan Kelumbayan kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, Jum'at 13/10/2023.


Dalam penyempaiannya kepada media ini ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI)  DPD Tanggamus Yuliar Baro menegaskan bahwa dirinya atas nama Lembaga sangat mengapresiasi kinerja APH terkait adanya penangkapan terhadap oknum diduga pelaku usaha ilegal yakni jual beli benih lobster diduga tanpa izin.



Peristiwa penangkapan diduga bos Lobster dan rekannya tersebut didapatkan oleh ketua LPKNI dari masyarakat Kiluan yang mana disanalah lokasi penangkapannya.


"Kami dapat info ada penangkapn Bos Benur di Kiluan, terlihat polisi sedang mengamankan terduga. Kami apresiasi betul terhadap kinerja APH. Mengingat kegiatan yang dilarang oleh pemerintah terkait bisnis benur lobster itu memang perlu ketegasan dari APH," ungkap yuliar.


Masih Yuliar Baro menambahkan bahwa pemerintah sudah keluarkan banyak aturan dan regulasi, sehingga konsekuensi terhadap orang perorangan maupun badan usaha yang bergerak di bidang bisnis benur lobster tersebut harus ditindak tegas bila melanggar aturan.


" Bahwa bila  diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Bunyinya : Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan, perikanan, Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perijinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


Selain itu juga bila diduga melanggar Pasal 26 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bunyinya : Setiap orang yang melalukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kreteria yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat. 


Begitu banyak regulasi yang mengatur tentang Perikanan dan Kelautan, tentunya bertujuan untuk melindungi habitat dan ekosistem laut, serta demi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.



"Dengan tujuan melindungi habitat kelautan dan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah pun mengaturnya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia," tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.


(Yuliar/Tim)

« PREV
NEXT »