BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Hadiri Pembekalan Mahasiswa Hukum Unipo Ini yang disampaikan Kordiv Bawaslu Kabupaten Boalemo



Tilamuta - SuaraIndonesia1. Menghadiri sekaligus menjadi Pemateri Dalam Pembekalan Mahasiswa Hukum Universitas Pohuwato Kampus 2 Boalemo, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boalemo Yesmar Panigoro yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Unisan Gorontalo sangat mengapresiasi kegiatan Pembekalan Mahasiswa Hukum yang telah dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Pohuwato tersebut.


Dalam Materinya, Yesmar Panigoro menyampaikan tentang peran Mahasiswa terutama sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum, selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boalemo

dirinya juga menekankan tentang pentingnya Pengawasan partisipatif mahasiswa dalam pemilu 2024, sehingga Pengawasan bukan saja dilakukan oleh pihak Bawaslu akan tetapi oleh semua elemen masyarakat termasuk Mahasiswa sebagai Masyarakat Intelektual.



Dirinya menyampaikan bahwa Pengawasan partisipatif mahasiswa dalam pemilu 2024 dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran sebagai Pengawas Pemilu: Mahasiswa dapat mendaftar sebagai pengawas pemilu melalui badan pemilihan setempat atau komisi pemilihan. Mereka akan diberikan pelatihan tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

2. Pemantauan Proses Pemilu: Mahasiswa yang terlibat sebagai pengawas pemilu dapat mengawasi seluruh proses pemilu, termasuk penghitungan suara, pemungutan suara, dan distribusi logistik pemilu.



3. Pelaporan Pelanggaran: Jika ada pelanggaran pemilu yang diamati, mahasiswa dapat melaporkannya kepada otoritas pemilihan dan organisasi pemantau pemilu. Mereka juga dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pelanggaran tersebut.

4. Kampanye Kesadaran Pemilih: Mahasiswa dapat membantu kampanye kesadaran pemilih dengan mengedukasi pemilih potensial tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan cara menggunakan hak suara mereka.

5. Diskusi Publik: Mahasiswa dapat mengadakan diskusi publik, seminar, atau forum untuk membahas isu-isu pemilu dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang proses pemilu.

6. Pengawasan Transparansi Dana Kampanye: Mahasiswa dapat membantu memantau dan memeriksa transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana kampanye oleh kandidat dan partai politik.

7. Mendorong Partisipasi Pemilih: Mahasiswa dapat terlibat dalam upaya mendorong partisipasi pemilih, seperti pendaftaran pemilih dan pemungutan suara, terutama di kalangan rekan mahasiswa.


selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boalemo Yesmar Panigoro juga berharap Peran Aktif Mahasiswa dalam pesta Demokrasi terbesar di Indonesia dilaksanakan dengan karena Pengawasan partisipatif mahasiswa adalah cara penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil, bebas dari kecurangan, dan mendorong keterlibatan aktif dalam proses demokratis. 


Penulis  :   Ayimun Sunga

« PREV
NEXT »