Bitung, Suaraindonesia1 - Dugaan Proyek Pelebaran Jalan Aertembaga - Tandurusa Kota Bitung Tidak Sesuai RAB dari hasil pantauan tim investigasi nasional Suaraindonesia Tommy Rondonuwu di lokasi.
Pt. Samerot Tri Putra adalah perusahan yang mengerjakan proyek pengecoran tersebut dengan anggaran 2,5M (miliyar) Harusnya bekerja sesuai RAB, dan dalam pantauan kami para pekerja hanya menggali kedalaman tanah hanya 15 cm dari yang seharusnya 40 cm dengan lebar 1 meter sepanjang jalan dari kelurahan Aertembaga sampai kel tandurusa.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Bitung atau Dinas PUPR harus turun kelapangan untuk periksa dan tidak lanjuti pengerjaan jalan sepanjang jalan Aertembaga - tandurusa yang tidak sesuai tersebut
Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, “kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek siluman yang ada diwilayah Kota bitung, khususnya pengerjaan pengecoran pelebaran jalan di antara di kelurahan Aertembaga sampai Tandurusa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara .
Redaksi