MANADO,Suaraindonesia1-
Polresta Manado menggelar press release untuk mengumumkan penangkapan pelaku pencurian di Toko Alfamart yang telah menghebohkan warga Manado. Kasus ini berhasil diungkap oleh Team Charlie di bawah pimpinan Kanit Resmob On The Road IPDA Maria Olivia Rurupadang, Jumat (16/9/2023).
Kejadian pertama terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 Wita di Toko Alfamart Ring Road 2, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Kejadian kedua terjadi pada Rabu, 13 September 2023, pukul 01.30 Wita di Toko Alfamart Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan Pelaku yang berhasil diamankan adalah tiga orang laki-laki berinisila AL (40 tahun, laki-laki, pekerjaan tidak ada, alamat Kawangkoan Baru Lingkungan VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa, KM alias Roy (49), , agama Kristen, pekerjaan tani, alamat Tagulandang, Kecamatan Burias, Kabupaten Sitaro), dan DR Alias Awi (33) pekerjaan nelayan, alamat Batu Putih Bawah Lingkungan V, Kecamatan Ranowudu, Kota Bitung).
Pelapor atau korban dari kejadian ini adalah Dhevchoz Elviando Bode (26 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan Pandu Lingkungan VIII, Kecamatan Bunaken, Kota Manado).
Kejadian pertama terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 Wita di Toko Alfamart Ring Road 2, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Kejadian kedua terjadi pada Rabu, 13 September 2023, pukul 01.30 Wita di Toko Alfamart Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan Pelaku yang berhasil diamankan adalah tiga orang laki-laki berinisila AL (40 tahun, laki-laki, pekerjaan tidak ada, alamat Kawangkoan Baru Lingkungan VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa, KM alias Roy (49), , agama Kristen, pekerjaan tani, alamat Tagulandang, Kecamatan Burias, Kabupaten Sitaro), dan DR Alias Awi (33) pekerjaan nelayan, alamat Batu Putih Bawah Lingkungan V, Kecamatan Ranowudu, Kota Bitung).
Pelapor atau korban dari kejadian ini adalah Dhevchoz Elviando Bode (26 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan Pandu Lingkungan VIII, Kecamatan Bunaken, Kota Manado).
Kronologis kejadian pertama terjadi ketika karyawan Toko Alfamart akan membuka pintu dan menyiapkan dagangan. Mereka terkejut melihat isi toko sudah berserakan di rak rokok, dan sebagian besar barang tersebut telah hilang dari tempatnya semestinya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Team Bravo dan Team Charlie melakukan pengembangan dari kasus pencurian di Toko Alfamart Kampung Islam, Tuminting, Manado. Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa para tersangka sudah berada di atas kapal di Pelabuhan Manado, siap untuk melarikan diri dari kota Manado. Tanpa perlawanan, Team Charlie dan Team Bravo berhasil mengamankan para tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan dua tersangka lain yang berada di Desa Warisa, Minahasa Utara, yang juga akan melarikan diri.
Tim Charlie juga mengamanakn Barang bukti berupa 3 slof rokok Troy (30 bungkus), 3 slof rokok Sampoerna (30 bungkus), 2 slof rokok Surya (29 bungkus), 4 bungkus LA, 6 bungkus rokok Dunhill hitam, 4 bungkus rokok Sampoerna Kretek, 1 unit handphone jenis Android merk Vivo dan 1 unit handphone jenis Android merk Redmi
Polresta Manado mengapresiasi kerja keras Team Charlie dan Team Bravo dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini kini akan dilanjutkan dengan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan kota Manado. (Si1-Rom)