Pati - Suaraindonesia1, Salah satu perangkat Desa Kedungsari yang bernama Budaeri yang kebetulan menjabat Kasi Kesejahteraan merangkap jabatan,dan di duga melanggar Peraturan Bupati pati No 45 Tahun 2020.
Kepala Desa kedungsari saat di konfirmasi menjelaskan (4/9/2023) bahwa"Budaeri adalah kasi Kesejahteraan dan kebetulan dirinya sekarang bertempat tinggal di Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal, Karena keluarganya berada di sana jadi dirinya selalu pulang ke Jepalo.
Mustamin juga menambahkan bahwa Budaeri juga sekarang sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.jelas Mustamin (Kades)
Ketua PPK Kecamatan Tahun H.Judi saat di konfirmasi lewat sambungan telefon juga menerangkan bahwa" Budaeri memang sebagai anggota PPK dan menjabat sebagai Devisi SDM dan berdomisili di Desa Jepalo,terangnya.
Dalam Peraturan Bupati Pati No 45 Tahun 2020 pasal 18 ayat 2 yang berbunyi:
Huruf ( i ) : surat pernyataan tidak terikat dan/ atau bekerja pada
instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam kerja
yang sama dengan jam kerja Perangkat Desa yang
ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai
cukup;
huruf ( j )." surat pernyataan akan mengundurkan diri dari instansi
pemerintah/ swasta lainnya dan siap diberhentikan dari
Perangkat Desa apabila diangkat sebagai perangkat
desa dan kemudian terbukti terikat dan/ atau bekerja
pada instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam
kerja yang sama dengan jam kerja Perangkat Desa yang
ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai
cukup"
Huruf ( k ). "surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa
setempat sejak dilantik sebagai Perangkat Desa yang
ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai
cukup"
Huruf ( l ) " untuk pelamar dalam jabatan Kepala Dusun membuat
surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun
setempat sejak dilantik sebagai Perangkat Desa (Kepala
Dusun) yang ditulis atau diketik di atas kertas segel
atau bermaterai cukup"(tr)