Panenggo Ede, Suaraindonesia1 – Proyek pembangunan jalan Antara Dusun , Di Desa Panggo Edde kecamatan Kodi Balghar, Kabupaten Sumba barat daya, diduga kuat bermasalah. Pasalnya, belum genap 3 Bulan selesai dikerjakan, pekerjaan jalan Pengerasan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 tersebut sudah banyak mengalami kerusakan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat jelas terdapat sejumlah titik jalan yang kondisinya memprihatinkan seperti banyaknya material batu yang sudah terkelupas, keretakan pada cor beton, hingga material pasir dan semen yang mulai berhamburan, Senin (18/9).)2023
Mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) di desa lainnya, terdapat material pasir urug pondasi yang diduga tidak dilengkapi pada pekerjaan ini. Selain itu, komposisi adukan material antara semen, batu dan pasir terindikasi tak sesuai dan tidak menerapkan aturan pengecoran jalan Deker desa.
Warga setempat menduga proyek yang dikerjakan pada Awal Bulan tahun 2023 itu terkesan asal-asalan dan tidak mengikuti juklak-juknis (Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) yang telah diatur. Bagaimana tidak, jalan yang diharapkan bisa menjadi akses penunjang untuk mengeluarkan hasil bumi masyarakat kualitasnya justru mengecewakan.
“Ya begini kondisinya Pak Wartwan belum lama dibangun udah banyak rusak. Bahkan warga-warga yang menghibahkan tanahnya juga pada kecewa karna percuma katanya Kasih lahan untuk bangun jalan kalo tidak maksimal. Menurut saya juga kesannya kayak sia-sia aja kan dana nya besar,” terang Warga di sekitar lokasi pekerjaan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam hal ini warga juga mencium adanya aroma korupsi (pengurangan volume pekerjaan) yang dilakukan . Dugaan adanya penyelewengan Dana Desa tersebut diperkuat dengan tidak terpasangnya papan informasi pekerjaan sejak awal hingga selesainya proyek.
“Setau saya memang tidak ada plangnya Proyek , soalnya setiap hari saya ke kebun bolak-balik lewat jalan ini. Kalau ditutup-tutupi berartikan ada apa-apa,” tambahnya.
Padahal, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjamin Keterbukaan
Sebaliknya, justru proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoringnya besar anggaran dan sumber anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui pasti besaran dana proyek tersebut. Namun berdasarkan data yang dimiliki Suaraindonesia1, jalan pengerasan sepanjang 900 meter, lebar +80 meter Kotor dan tinggi 0,15 Centimeter itu menelan Dana Desa Panenggo EdeTermin ke-2 sebesar Rp472.663.300 juta.
Ketika di Konfirmasi Marthen Mete,Selaku Kepala Desa Panenggo Ede, ia Membenarakan Jalan Desa Yang di Kerjakan itu ada Rusak seperti beberapa buah Deker yang di Cor besinya kelihatan Jawab Kades Marthen pada Media Lewat Via Teleponnya ,Liputan Tibo Suaraindonesia1)