Jakarta, suaraindonesia1. Pembongkaran Bangun Liar yang berada di wilayah karang tengah Rorotan Cilincing Jakarta Utara menjadi sorotan warga dan Satpol PP kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ikut serta melaksanakan dalam Penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 di lahan milik Pemda DKI Jakarta.
Penegakan Perda tepatnya di Jalan Karang Tengah RT. 01 RW. 09 kelurahan Rorotan kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (12/9/2023).
Kegiatan Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 di pimpin langsung Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhamadong.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Cilincing dan Camat Penjaringan, Kasiop Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasatpol PP Kecamatan U1-U6, Lurah Rorotan bersama Jajarannya.
Evita Pancawati Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok ikut serta dalam kegiatan Penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 mengatakan ada 11 bangunan liar yang ditertibkan," Jelasnya.
Kegiatan penertiban bangunan liar di Karang Tengah Rorotan Cilincing Jakarta Utara yang ikut serta dalam kegiatan ini, anggota operasional pengendali Satpol PP kecamatan Tanjung Priok Satpol PP Shif 1 kelurahan 21- 27, anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Perhubungan, Sudin SDA beserta TNI - Polri.
Report, Jp