Suaraindonesia1,Manado. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melalui Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, pada Kamis (10/8/2023) malam.
DSalah satu yang ditahan yakni SR mantan Kepala MAN Model 1 Manado. beserta empat tersangka lainnya terlibat dalam kasus ya kong sama ikut ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keempatnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VM, kemudian Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, serta Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM.
Tersangka SR sendiri bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julinato Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyatakan Terhitung malam ini kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado ,Kamis (10/8/2023) malam.
Lanjut Kompol Sugeng, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 berkas).
“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I (P18),” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Juga menjelaskan skan, penahanan terhadap kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.
“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Kompol Sugeng.
Sambungnya penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan, dimana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang.
Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU bahwa materil dan formil berkas perkara sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 Berkas).
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” pungkas Sugeng.
Untuk diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019.(Si1-Rom)