Yapen-Suaraindonesia1. Com. Polres Kepulauan Yapen mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di SD Inpres Tingkat Serui Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Rabu, (23/08/2023).
Pelaku yang diketahui seorang remaja berusia 20 tahun berinisial KAA, tempat tinggal kompleks SD Inpres Tingkat Serui jalan Frans Kaisiepo Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Tampak hadir dalam konferensi pers diantaranya, Kabag Ops Kompol Lintong Simanjuntak, Kasat Reskrim AKP. Febry Pardede, Kasi Humas, Iptu M. Borut, Kasi Propam Ipda Rommy Behuku, sejumlah personel Sat Reskrim, Personil Propam, Personil Humas dan awak media.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP. Herzoni Saragih melalui Wakapolres Kompol Nursalam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dilakukan oleh satuan Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan pelaku pencurian bertempat di Sekolah Dasar (SD) Inpres Tingkat Serui.
“Kasus pencurian terjadi pada Selasa (5/08/2023) lalu, sekitar jam 04.00 – 05.00 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SD Inpres Tingkat Serui, di Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelas Nursalam Wakapolres Yapen.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Kepulauan Yapen, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/08/23) sekitar pukul 13.20 WIT di kediamannya di kompleks sekolah
Unit Resmob Yapen berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 laptop dengan merek lenovo warna niru navi, 3 buah changer laptop, 1 buah mouse hitam, 1 buah frasdisk merah, dan 2 tas.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Yapen, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku KAA adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Niko
Editor : Mochtar