Weepangali - SuaraIndonesia1. Berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP-B/103/VI/2023/Spkt/Res SBD/Polda NTT. Tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Penegasan ini sampaikan Pelapor Atas Nama :EDUARDUS BILI DAGA(63) Menurutnya Kejadian Pada hari Jumat 23 Juni 2023 Jam 17.30 Wita Laporan Yang di terima BRIPDA SEFNAT RamANDI TANIU Anggota Polres Sumba barat daya.
Keluarga korban meminta APH Polres SBD Usut Tuntas pelaku pembunuhan alm Yohanis Sairo Kodu .
Menurut Pelapor Selaku Keluarga Korban Pembunuhan Sebagai orang beriman kita harus mengimani Kristus , demikian disampaikan Eduardus Bili Daga sebagai keluarga alm
Eduarad mengungkapkan keluarga kami diduga korban pembunuhan oleh Melkianus Nunu pada gelar Rekonstruksi akan dimulai di wano lobo desa weepangali rabu 16 agustus 2023 .
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya di bawah pimpinan KBO RES Hendrik Tupa adalah untuk kepentingan pengungkapan suatu perkara pidana .
Rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan serta dengan adanya rekonstruksi tersebut suatu perkara agar dapat lebih jelas .
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang di gunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang di berikan tersangkah dan saksi kepada polisi yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyelidikan atau penyidik pembantu . Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan Kapolri no pol 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana sesuai pasal 25 ayat 3 peraturan tersebut berbunyi dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangkah kepada penyidik atau penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi .
Dengan adanya rekonstruksi tertanggal 16 agustus 2923 yang berlangsung di tempat kejadian perkara ( TKP ) dapat membantu atau meyakinkan penyidik apakah tersangkah memang benar pelakunya .
Saat rekonstruksi tersangkah akan memperagakan kembali cara-cara tersangkah melakukan tindakan yang mungkin tidak di akuinya saat di periksa sebelumnya . Juga dengan adanya rekonstruksi dapat di sebut sebagai Rela ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan .
Selain itu rekonstruksi tertuang dalam surat keputusan Kapolri no pol.skep/1205/IX/2000,tentang refisi himpunan juklak-juknis proses penyidikan tindak pidana sesuai surat keputusan tersebut rekonstruksi di definisikan sebagai suatu teknik pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana .
Dalam SOP tersebut rekonstruksi dapat di lakukan di tempat kejadian perkara ( TKP ) dengan setiap peragaan akan di ambil foto-fotonya dan jalannya peragaan tersebut di tuangkan dalam berita acarah serta hasil rekonstruksi tersebut akan di analisa tentang bagian-bagian sama dan berbeda dengan isi berita acarah pemeriksaan ( BAP ).
Adapun tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangkah atau saksi dengan carah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangkah melakukannya .
gelar Rekonstruksi tersebut yang berlangsung di TKP dimulai sekitar pukul 11.00 wita hinggah selesai pukul 13:31 wita dengan jumlah adegan yang telah diperagakan oleh MN sebagai tersangkah sebanyak 26 adegan .
Usai melakukan rekonstruksi yang dilakukan pihak satreskrim polres SBD di bawah pimpinan KBO reskrim ,Hendrik Tupa , keluarga korban dengan keluh kesah mendalam kaitan kepergian almarhum YSK, kepada awak media memintah agar APH Polres Sumba Barat Daya dapat mengusut Tuntas persoalan yang sudah berada di tangan polres SBD serta BAP oknum yang di duga pelaku atau tersangkah agar secepatnya dilimpahkan kekejaksaan sehinggah membawa harapan pada kami keluarga dan agar perbuatan oknum pelaku di sanksikan sesuai perbuatannya serta kalau masih ada yang di duga sebagai barang bukti maupun lainnya ( BB ) agar semuanya dapat di amankan sehinggah tidak membuat kami keluarga tambah tersiksa , sekali lagi kami keluarga meminta agar kasus dapat di usut sesuai undang-undang yang berlaku , ungkap Eduardus Bili Daga sebagai penanggungjawab keluarga .
Pada gelar rekonstruksi tersebut yang di lakukan di wano Lobo desa weepangali di saksikan sejumlah keluarga korban maupun keluarga lainnya serta hadir pula Jefri H.Domu bersama Thomas M.Wuarmanuk sebagai Lembaga Kaji Bantu Hukum ( Sarnelly ) dalam rangkah membantu pihak korban atau sebagai pengacara pihak korban ......Eman Ledu / Tibo .