Yapen,Suaraindonesia1.Com Guru kontrak yang mengajar di seluruh Wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen belum terima gaji selama 8 (delapan) bulan dan mengajar gratis. Selasa, (15/08/2023).
"Bapak Pj Bupati, Terhitung sejak bulan Januari hingga sekarang Agustus 2023, kami para guru kontrak belum ada kejelasan perpanjangan SK kontrak dan gaji dari Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan " kata seorang guru kontrak yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media di depan kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Yapen.
Menurutnya, para guru kontrak masih diwajibkan untuk turun dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru dan tidak ada kejelasan kelanjutan kontrak.
"Kami masih diwajibkan harus turun melaksanakan tugas sebagai guru padahal kami belum menerima gaji untuk menghidupkan kami di tempat tugas kami atau di kampung, kenyataan di sekolah-sekolah kami guru kontrak dan guru honorer yang melaksanakan proses pembelajaran mengajar" ucapnya
Ia menjelaskan bahwa selama 8 (delapan) bulan guru-guru yang berstatus kontrak pihak sekolah tidak memberikan honor pada mereka padahal mereka melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang pengajar.
"Kalau kami sudah tidak bisa di gaji lagi oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan kami memohon agar pihak dinas menjelaskan secara baik-baik agar kami guru kontrak yang selama ini melaksanakan tugas di sekolah-sekolah tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar" jelasnya sambil meneteskan air mata
Ia berharap secepatnya ada kepastian karena menurutnya cuma gaji itu yang diharapkan agar dapat menunjang pelayanan pendidikan dan menjawab kebutuhannya sehari-hari di tempat tugasnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui Telepon seluler kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakarias Sanuari membenarkan bahwa sudah 8 (delapan) Bulan Guru Kontrak belum menerima gaji. "Memang 8 (delapan) bulan mereka belum terbayar, masih menunggu SK Bupati yang sudah diusulkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yapen, jadi kami berharap guru kontrak yang tahun lalu namanya masuk dalam SK agar tetap melaksanakan tugas dan nanti dapat dibayarkan sesuai SK Bupati".
Jurnalis: Mochtar