ACEH TAMIANG - Suaraindonesia1--com--Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH diwakili Panit Intelkam hadiri giat sosialisasi rencana penataan kios diatas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Hotel Syari'ah Sederhana Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (26/07).
Lokasi kios di atas tanah PT KAI tersebut di Kota Kualasimpang Kecamatan setempat, Aceh Tamiang.
Dasar kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DIVRE 1 Sumatera Utara dengan surat undangan sosialisasi nomor KA.104/VII/4/DV.1-2023, tanggal 24 Juli 2023.
Dasar giat menunjuk pada :
Kontrak perjanjian sewa Tanah PT Kereta Api Indonesia ( Persero ) dengan T. Iskandar : KL.701/VII/16/SDV.11.2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan masa sewa 01 Agustus 2021 s/d 31 Juli 2026.
Selanjutnya, Persetujuan IMB Nomor : SK-PGB-111.605.03032023-01 nomor 03 Maret 2023 tentang persetujuan pembangunan gedung an. T. Iskandar.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH menjelaskan, jumlah kios atau bangunan yang akan di lakukan penataan oleh PT. KAI Indonesia yaitu sebanyak 50 kios/bangunan yang terletak di Jl. Cut Nyak Dien Depan Pegadaian Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.
"Dikhawatirkan monen tersebut akan di manfaatkan oleh oknum elite politik guna mencapai tujuan dan kepentingannya, dan polri siap melaksanakan tugas sesuai yugas pokok dan fungsinya," kata Iptu Amril Bakhri, SH.
Sekira pukul 12.45 wib kegiatan telah selesai dilaksanakan, situasi berjalan dalam keadaaan aman, baik dan terkendali dan turut dihadiri kurang lebih 60 orang dari perwakilan berbagai instansi dan masyarakat.(ed)