Tambolaka - Suaraindonesia1, Korban tindak kekerasan seksual di kabupaten Sumba Barat Daya semakin meningkat , namun untuk menangani hal tersebut tentunya harus ada penanganan secarah psikolog yang ditugaskan pada beberapa daera guna melakukan pendampingan para korban tindak pidana kekerasan seksual .
Livia Iskandar sebagai wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban LPSK RI , pada kegiatan Sosialisasi tertanggal 11 Juli 2023 di Hotel Sima Sumba mengharapkan agar pemerintah daera kabupaten Sumba Barat Daya dapat menganggarkan pengadaan tenaga Psikologi pada wilayah ini mengingat meningkatnya kasus tindak pidana kekerasan seksual di kabupaten Sumba Barat Daya .
Juga mengingat kabupaten SBD terkini darurat tindak pidana kekerasan seksual , dirinya berharap agar pemda kabupaten SBD menganggarkan tenaga psikolg yang tentunya dapat mendampingi Korban kekerasan yang semakin menjadi , tuturnya saat membuka kegiatan di Hotel sima Sumba .
Juga berdasarkan Undang-undang nomor LPSK-741/1a/LPSK/01/2023 dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban , Livia Iskandar menyampaikan bahwa kehadirannya di Sumba Barat Daya adalah untuk mensosialisasikan kewenangan karena masih banyak orang yang belum pahan tentang LPSK dimana yang pertama adalah soal belum adanya psikolg klinis yang bisa perhatikan pemulihan terhadap korban di pulau sumba serta saya menghimbau agar pemda SBD dapat mengganggarkan anggaran untuk perlindungan anak dan perempuan dengan rujukan berdasarkan pergub dan perbup yang dilandasi permendagri bahwa presentasinya belum maksimal , ungkapnya dan semuanya harus n csditingkatkan karena NTT adalah salah satu provinsi yang stunting yang dapat mempengaruhi carah bekerja , ungkapnya . Oleh karena itu sangat penting untuk tidak ketimbang masalah relasi antara perempuan dan laki-laki , jelasnya .
Sosialisasi tugas dan kewenangan LPSK dalam kerangka UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual , bagi aparat penegak hukum , dinas terkait serta penyedia layanan atau mitra kerja LPSK dalam kegiatan ini Livia Iskandar menyampaikan pula tentang mengembangkan dan menjalankan Program prioritas nasional yang dikenal Program Perlindungan Saksi Dan Korban berbasis Komunitas PPSKBK yakni sebuah model Perlindungan Kolaboratif yang didalamnya membuka ruang yang luas bagi individu,lembaga maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan Korban tentang tindak pidana kekerasan seksual seperti seksual , perdagangan orang , penganiayaan berat , pelanggaran ham berat , korupsi , terorisme pencurian uang , narkoba dan tidak pidana lain yang mengancam semua termasuk KDRT yang biasa tetapi yang tingkatnya memang tinggih baik secarah medis maupun psikolgis , tandasnya .... Man &Tibo