Jembrana - Suaraindonesia1, Terkait beredarnya surat undangan pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jembrana dengan kop surat beralamat di Kompleks Pemkab ke sejumlah pejabat dan lembaga di lingkungan Kabupaten Jembrana, hal tersebut dikomentari dan dikecam berbagai pihak. Salah satu Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang getol membela masyarakat terzolimi bersuara keras tentang surat undangan tersebut.
"Kantor Bupati Jembrana itu adalah fasilitas resmi pemerintah yang merupakan milik seluruh rakyat Indonesia karena pembangunannya dibiayai dari uang rakyat secara bersama-sama. Jadi, tidak selayaknya Kantor Bupati dijadikan tempat be'ol alias buang hajat bagi organisasi non pemerintah manapun juga. Termasuk organisasi wartawan yang mengklaim dirinya lebih paham dunia pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, tidak boleh mereka berkantor di lingkungan Perkantoran Pemerintah seperti yang terjadi di Jembrana itu," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Rabu, 12 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, surat undangan PWI ke berbagai instansi tersebut menggunakan kop surat organisasi PWI, dengan alamat kantor di Jalan Surapati No. 1 Kompleks Civic Center, Pecangakan, Jembrana, Bali, yang tidak lain adalah alamat Kantor Bupati Jembrana. Hal ini tentu saja mengundang pertanyaan masyarakat, mengapa Kantor Pemerintah bisa 'disewakan' kepada lembaga swasta seperti PWI.
Sehubungan dengan kerancuan tersebut, Wilson Lalengke selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Pemerintah Kabupaten Jembrana agar menjaga marwah lembaganya dengan tidak membiarkan kantor pemerintahannya menjadi kompleks perkantoran swasta karena ditempati oleh lembaga swasta seperti PWI. "Jika surat berkop organisasi swasta yang menggunakan alamat kantor Bupati Jembrana itu benar adanya maka saya berharap agar diadakan penelusuran dan investigasi serius atas kasus memalukan itu. Siapa dalangnya, apa motifnya dan tujuannya apa. Bisa jadi ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melatar-belakangi kejadian ini yaa," sentil wartawan senior yang amat kritis dalam menyikapi setiap fenomena janggal yang terjadi di masyarakat itu.
Hal yang senada juga disampaikan Ketua DPC PPWI Kabupaten Jembrana Ahmad Muhtarom mengatakan bahwa dari segi persyaratan pendirian sebuah organisasi, baik organisasi sosial, entitas bisnis, organisasi masyarakat, maupun bentuk organisasi lainnya di luar pemerintahan, dapat diduga bahwa PWI Jembrana belum memenuhi syarat karena tidak punya alamat kantor sendiri. "Sesuai SOP di Kesbangpol sebuah organisasi harus memiliki Kantor Sekretariat dan telah diverifikasi faktual di lapangan oleh para pihak terkait. Apabila tidak terpenuhi maka pendaftaran organisasi tersebut tidak atau belum dapat diterima," jelas Ketua DPC PPWI Jembrana, Ahmad Muhtarom, Rabu, 12 Juli 2023.
Ketika dikonfirmasi ke Kaban Kesbangpol Kabupaten Jembrana terkait keberadaan organisasi PWI, yang berdasarkan surat undangan yang beredar, beralamat kantor di Kompleks Kantor Bupati Jembrana, Kaban Kesbangpol Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan melalui WhatShApp bahwa PWI belum memasukan permohonan pendaftaran dan verifikasi organisasi ke Kesbangpol Jembrana. "Tidak ada permohonan pendaftaran (organisasi PWI - red). Tidak ada verifikasi Bang," jelas Plt Kaban Kesbangpol yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Jembrana kepada media ini, Rabu, 12 Juli 2023. (AM/Red)