Sumut, suaraindonesia1, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah setempat untuk mewaspadai adanya aksi penipuan.
Penipuan ini dilakukan dengan modus menjanjikan kenaikan pangkat atau menaikkan jabatan dalam struktural tertentu.
Pejabat Pemrov Sumatera Utara yang Berkaitan Dengan Kenaikan Jabatan ini saat Di hubungi wartawan,10/7/23.
Mengatakan bahwa pengangkatan jabatan menggunakan merit sistem, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Kejadian ini Salah satunya dialami salah satu ASN di lingkungan Pemrov Sumatera Utara adapun Pelaku nya adalah inisial SS als atn.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2015 sampai dengan Mei 2017 dengan Modus menjanjikan Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara.
Pelaku SS yang bertempat tinggal DiKota Bekasi ini Menjanjikan Jabatan untuk menjadi Kepala dinas Perhubungan Sumatera Utara dengan Syarat Korban Menyerahkan Uang kepada Pelaku untuk memudahkan Kenaikan Jabatan dan Proses Pelantikan Ujar,Korban
Namun dengan berjalan nya waktu dua tahun Janji tersebut tidak juga terpenuhi.
Sampai pada waktu yang dijanjikan Pelantikan pun tidak terlaksana.
Korban yang sudah merasa dirugikan melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan nomer surat :S.pgl/1383/VI/2023/Ditreskrimum.
Proses pemanggilan Pertama dan kedua Pelaku mangkir saat dipanggil dengan Banyak Alasan,Ujar Korban,11/7/2023.
Di tempat terpisah di salah satu Ruang Pemprov Sumatera Utara,ketua Ormas dimedan,mengatakan bahwa Kami Ormas juga bagian dari masyarakat untuk meminta kepada Polda Sumut tidak pandang bulu dalam penindakan Hukum,jangan ada lagi yang merasa kebal hukum,Ucapnya.
Pria asli Medan ini menambahkan Bahwa Polri dalam hal ini Polda Sumut Melaksanakan apa yang disampaikan kapolri untuk selalu menindaklanjuti untuk dituntaskan Laporan dari masyarakat,ujarnya.
atas nama Ketua Ormas Di Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini,kami memohon dan meminta kepada Polda Sumut khususnya Penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk Pelaku tidak melarikan diri sehingga proses hukum selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Sumber : Aldi Arief
Report, Aldi / Jerry