Jambi-SuaraIndonesia1- Desa Sungai Limau, Kecamatan Tabir Timur,Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Ditahun 2023 ini Dapat Bantuan pengadaan pembuatan Sartifikat Tanah , lahan Perumahan dan perkebunan Sistim Program PTSL dari Kementrian ATR/BNP pusat Dengan biaya yang sangat murah
Surat keputusan Bersama (SKB 3)Mentri memutuskan bahwa provinsi Jambi adalah termasuk wilayah katagori 4 sama dengan provinsi Bengkulu, Lampung dan Sumatra selatan ada juga sebahgian dari provinsi palau Kalimamtan .
Dengan ketentuan ketua panatia pelaksana termasuk teim nya, yang debentuk olah Kapala desa (B stepu) di boleh kan memungut uang kepada masyakat untuk biaya PTSL, tidak boleh lebih dari rp 200,000,- untuk satu sartifikat yang ukuran lahan tanah kebun nya maksimal Volume nya 2 hektar ini sudah final tidak bisa diganggu gugat itu Peraturan dari SKB 3 Mentri
Apabila pihak oknum panatiya Desa Sungai limau memungut uang kepada masyarakat lebih dari Rp200,000,- untuk pembuatan sertifikat tanah lahan kebun dan perumahan masyarakat itu sudah jelas diduga pungli.
Adapun kegunaan uang yang dipungut Rp 200,000,- kepada masyarakat adalah diperuntuk kan untuk pengadaan 3 buah patok,matrai serta map dan juga sudah ada termasuk biaya ofrasional untuk panatia.
Terkait dengan biaya pengukuran itu sudah dipihak ke 3 kan olek dinas BPN, artinya pihak ke 3 harus membawa bekal jangan sampai merima imbalan berbentuk apa pun dari panatia desa, kerna semuanya biaya pengukuran sudah di bayar oleh negara
Di saat awak media ini investigasi 11-6-2023 kepada salah seorang masyarakat yang membuat Sartivikat berinisial "T",terkait dengan uang yang dipungut oleh Salah satu pak kadus inisial "S", untuk pembuatan sertifikat sistim program PTSL nominal nya sangat lah pantastis Rp1,000,000,-
Pak kadus yang berinisial "S", saat di konfirmasi oleh awak media ini di rumah kediaman nya pada tanggal 11-6-203 terkait kebenaran,benar atau tidak ada diri nya memungut uang Rp1,000,000,- kepada yang berinisial"T", jawab nya
hal itu tanya langsung saja kepada ketua panitia yang berinisial "A".
Kalau keterangan dari Kepala desa Sungai limau saat di hubungi melaluai saluran seluler telpon terkomsel terkait dengan ada pungutan uang kapada masyarak yang membuat sartifikat sistim PTSL oleh panitia desa Sungai Limau yang benar adalah : Untuk penduduk asli Rp 250,000,- ,kalau bukan penduduk asli Rp350,000,- yang lahan nya jauh dari jalan besar itu kami pungut Rp500,000,-, itu yang benar , kerna sudah ada kesepakatan dengan masyarakat maka kami berani memungut , ungkap nya kepda awak media.
Kalau ada oknum atau teim panitia yang memungut uang kepada Masyarakat yang melebihi dari kesepakatan maka itu adalah tanggung jawab uknom itu sendiri,dan sila kan lah naik kan berita nya agar lebih terang benderang ungkap nya ke awak media .
Selanjut nya awak media iini mendatangi ketua pelaksana insial "A", dirumah kediaman nya namun inisial"A" sedang tidak ada dirumah tapi pintu rumah nya terbuka dan motor nya ada didepan rumah nya,menurut kerangan tetangga nya tidak tau entah kemana dia , ungkap nya ke awak media ini.
Akabit dari kesepakatan yang dibuat oleh kepala desa Sungai Limua ( B Stepu) dengan masyarakat sehinga biaya pembuatan sertifikat tanah lahan kebun dan perumahan melebihi dari Rp200,000,,- .malah ada tembus ke angka Rp1,000,000,- .
sihinga mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat hingga diperkirakan ratusa juta rupiah.
Dan patut diduga ini adalan tindakan kejahatan/pungli dengan cara penyalah guaan wewenang.
Diharapkan kepada pihak APH dan instansi terkait menindak secara tegas,agar kerugian matrial,negara dan masyarakat desa Sungai limau Kecamatan Tabir Timur di kembalika oleh para oknum yang malakukan pungli tersebut.
Pewarta : Depi Afrizal.