Jambi - Suaraindonesia1 - Di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Pada Dimi Hari Selasa Sekitar Jam 10,30 Wib,Tanggal 13-juni-2023 Telah Terjadi Penganiayaan Terhadap Insan Pers Dari Anggota Media Radar Publik Yang beranisal Silfron hadi.
Adapun kejadian nya berawal dari Saudara Silfron hadi mau Konfirmasi dengan Saudara ner inisal "W" dan Saring , terkait dengan ada nya penambangan emas tanpa Izin(peti) diwilayah Desa Tambang Emas,Kecamatan Pamenag Selatan, Kabupaten Merangin Jambi dengan memakai alat berat jenis Excafator kata nya kepada awak media ini.
Silfron hadi mencoba menghubungi beranisial saudara W, dengan saluran seluler telkomsel namun jawabannya,sedang berada di desa lantak 1000 wilayah Kecamatan Renah Pamenag.
Selanjut nya Silfron hadi melnjutkan menghubungi yang beranisial S, juga melaluai telkomsel jaeaban nya dia berada di rumah saudara nanang yang beralamakan di simpang tiga pasar tambang emas di depan SMP 12 merangin Jambi.
Dengan tanpa ragu Soefran hadi menuju kerumah Nanang dan dirumah nanamg tersebut tenyara sudah ada yang menunggu nya 4 orang ya berisial W,S,M dan J,ahkir nya memberi saran kepada pihak saring jangan terlalu dekat kejalan alat berat berja biar aman dari jangkawan wartawan.
Tetapi oleh saudara inisial M salah paham dan dianggapnya bahwa Silfrom hadi mengancap nya,tanpa fikir panjang dengan spontan saudar 'M' melempar silfron hadi dengan gelas yang berisi air kopi.
.
Dan dilanjutkan nya mencekik leher serta memukul pipi sebelah kiri hingga Luka lembam .dan juga nyaris dilempar nya dengan batu besar oleh inisial j tetapi depegang oleh sese orang sehingga nyawa Silfron hadi selamat dari lemparan batu besar tersebut.
Kemudian silfron hadi lamsung ke RSUD letkol abun jani Kabupaten Merangin di Kota Bangko untuk melakukan fisum.
Setelah keluar surat bukti fisum,Silfron hadi lansung melaporkan ke pihak hukum, Polres Kabupaten Merangin
Pada jam 01.00 wib dini hari.
Ada pun harapan dari Silfron hadi kepada pihak polres Kabupaten Merangin pelaku penganiaya dirinya agar secepat nya tertangkap serta dipreses secara hukum dengan seadil-adil nya ungkap nya kepada awak media ini.
Atas perbuatan pelaku penganiayan terhadap Silfron hadi selaku insan pers ole inisial M dan J patut diduga kedua pelaku tetsebut telah melanggar uu pers dan uu pidana umum /penganiayaan secara besama sama pada siang hari selasa tersbut .
Kami insan pers hkusus nya sungguh samgat mengecam atas perbutan penganiayaan terhadap teman kami dalam melaksanakan tugas dan kami mengharapkan kepada pihak polres Kabupaten merangin untuk mengusut secara tuntas dan tangkap pelaku nya.
Pewarta : Depi Afrizal.