SuaraIndonesia1. Tanggamus -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara yakni Anggaran Dana Desa di Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 15/06/2023.
Pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi tersebut disampaikan langsung oleh ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro bersama Sekretaris DPD Parta Irawan, Bendahara DPD Hery Dermawan beserta jajaran pengurus lainnya dan beberapa awak media. Kepada awak media Yuliar Baro menyampaikan bahwa kedatangannya bersama Team guna untuk menyampaikan secara langsung Surat Laporan resmi ke Kejari Tanggamus.
" Jadi, saya sebagai Ketua dan didampingi oleh Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus lainnya serta rekan -rekan media sengaja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada siang hari ini guna untuk menyampaikan secara langsung Surat Laporan dugaan korupsi yang terjadi di Pekon kejadian. Dan Alhamdulillah kami disambut langsung pucuk pimpinan Kejari yaitu bapak Yunardi SH MH, diruang kerjanya,. Setelah cukup panjang lebar kami ngobrol sama Kajari , Langsung Surat Laporan tersebut kami serahkan ke bagian pelayanan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). " Terang Ketua.
Dikesempatan yang sama Parta Irawan Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus juga mengatakan, kami selaku lembaga kontrol sosial akan terus mengawal dan memantau perkembangan Laporan tersebut.
" Surat sudah kita sampaikan ke Kejari dan tembusan -tembusanya juga sudah kita sampaikan ke masing-masing yang tertuju diantaranya, Bupati Tanggamus, inspektorat, Polres Tanggamus, DPRD Tanggamus sehingga kami siap akan terus mengawal ini dan selalu memantau perkembangan Laporan kami ini," ungkap Irawan.
Irawan menambahkan bahwa mereka merupakan Lembaga Sosial Kontrol yang mewakili masyarakat banyak sangat berharap agar pemerintah daerah melalui institusi dan instansi terkait bisa segera menindaklanjuti laporan DPD LPKNI atas dugaan telah terjadi tindak pidana Korupsi di Pekon kejadian tersebut.,
"Kami sebagai kontrol sosial dan mewakili masyarakat Pekon kejadian sangat berharap agar perkara ini segera dilakukan pemeriksaan baik dokumen maupun pisik yang dianggarkan dari dana desa tahun 2022, sehingga perkara ini menjadi terang benderang,"harapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (Yunardi, S.H., M.H.) menuturkan,terimakasih atas kunjungan kawan-kawan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Tanggamus,mari kita bersama-sama bersenergi demi kemajuan Kabupaten Tanggamus ini
"dan masalah surat laporan yang disampaikan oleh Ketua dan Sekertaris DPD LPKNI Tanggamus"Yuliar Baro dan Parta Irawan silahkan disapaikan ke bagian pelayanan,Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh perangkat desa, Kejari Tanggamus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir, di samping itu, penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing." ungkap Kejari.
(Yuliar/Tim).