Hal ini diungkapkan kepada awak media oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Stefanus Sumampouw, usai sidang di PN Manado, Rabu Siang (14/6/2023).
Stefanus Sumampow didampingi pengurus DPP Sulut dan Manado menyayangkan putusan Hakim Glen De Fretes yang menolak gugatan Nurifa Manangin terkait perampasan Mobil Honda Jazz yang dilakukan oknum Debt Colector CIMB Niaga Finance pada 2022 lalu.
Menurutnya“Ini sangat tidak masuk akal,karena hakim tidak memperhatikan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,” ucap Sumampouw.
Lanjut Sumampow, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.
Dalam Persidangan Terlihat Hakim hanya mempertimbangkan perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.
Menurutnya “Kasus ibu Nurifa Manangin ini cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju secara UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”tegasnya.
Ketua LPK-RI ini menyampaikan Jangan sebut-sebut wanprestasi, yang kami laporkan adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.
Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausul baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.
Bersamaan dengan itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.
“ Atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.
InvestigasiNasionalSi1-Rn
Lanjut Sumampow, Hakim sama sekali tidak mengerti UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, bahkan secara langsung menyetujui penarikan objek jaminan fidusia.
Dalam Persidangan Terlihat Hakim hanya mempertimbangkan perjanjian antara Konsumen dan Debitur yang dibuat perusahaan pembiayaan atau Finance.
Menurutnya “Kasus ibu Nurifa Manangin ini cuma gadai, dimana gadai ini memang ada hubungan dengan perdata tapi kan kita maju secara UU Perlindungan Konsumen yang Lex Spesialis dengan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,”tegasnya.
Ketua LPK-RI ini menyampaikan Jangan sebut-sebut wanprestasi, yang kami laporkan adalah tindakan perbuatan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang harusnya lewat pengadilan, dan ada putusan pengadilan.
Bukan serta merta dengan perjanjian yang menurut undang-undang no VIII Bab V Pasal XVIII klausul baku perjanjian sepihak yang disiapkan, lantas dengan dasar perjanjian itu hakim mengatakan bisa untuk menarik unit.
Bersamaan dengan itu Kuasa hukum penggugat, Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH mengatakan akan mengajukan upaya keberatan.
“ Atas putusan majelis Hakim kami akan ajukan keberatan,” ujar Dolvein Malendes,SH dan Ronny Tendean,SH.
InvestigasiNasionalSi1-Rn