Jambi, Suaraindonesia1. Tekait Dengan Pemberitaan Pembuatan Sartifikat Tanah program PTSL Di Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi Yang Di Duga Ada Pungutan Oleh Kepala Desa Terpilih (Daman huri) Kangkangi SKB 3 Menteri sampai angka Rp2,500,000,- kepada Saudara Suarno Masyarakat yang bukan warga Desa Ulak Makam Itu tidak benar "Hoak".
Ungkap Nya Kepada Awak Media suaraindonesia1.com ini Di ruangan Kantor DPC Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang di katuai oleh Saudara Ampera Hari Sabtu jam 11,45 wib Tanggal 15-juni-2023 .
Kepala desa ulak makam(Daman huri) Sempat membawa nara sumber berita(Suarno)warga unit 12 Kuamang kuning /Desa Rejosari Kecamatan Tabir ilir, saat ditanya oleh awak media ini dihadapan kades mengaku salah dan minta maaf , di Kantor DPC Lembaga LCKI Kab Merangin jambi pasar Baru Kota Bangko.
Dan Suarno minta maaf terhadap awak media ini dan pak Kades ulak makam (Daman huri) selanjut nya suarno tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, karena telah memberi keterangan tidak benar "Hoak"sehingga mengheboh masyarakat umum
terkait ada nya memberi uang Rp 2,500,000,- untuk pembuatan Sartifikat Tanah sistim PTSL kepada Kepala Desa ulak makan lansung /Daman huri skali lagi itu tidak benar.
Yang benar uang yang Rp 2,500,000,- pembuatan sartifikat program PTSL dibayar oleh suarno kepada panitia sebelum nya inisial "H" penitia pembutan sartifikat Tanah sistim PTSL Desa ulak makam kapada penitia yang lama sebelum Daman huri terpilih menjadi Kades kata nya kepada awak media.
Dan daman huri Kades Ulak makam juga membenarkan disaat dia terpilih Menjadi Kepala Desa ulak makam tehun 2023, banyak masyarakat luar dari desa ulakmakam yang telah membeli memiliki lahan di desa ulak makan.
Dan telah mendaftarkan kepada penita lama/Hs ditahun 2022 lalu berkisar 200 Porsil namun sartifikat tidak kunjumg selesai dan berkas nya sekarag ini ada dengan pak kades Ulak makan
terpilih((Daman huri).
Tetapi Kades ulak makam membolehkan bagi masyarakat yang bukan desa ulak makam yang memiiki lahan perkebunan diwilayah desa nya serta yang telah memdaftar dan membayar uang kepada penetia yang Lama ber inisial "H" untuk pembuatan sartifikat tanah nya, oleh kades mohon tolong selesaikan dulu dengan penetia lama ,kalau sudah selasai dengan penitia lama baru kades ulak maka (Daman huri) siap melayani untuk pembuatan sartifikat sisti PTSL tahun 2023 yang sedang bejalan sekrang ini. ungkap nya kepada awak media ini
Dan juga kades ulak makam merasa Kasihan kepada masyaraka yang luar dari desa ulak makam uang yang telah di pungut untuk pembutan Sartifikat lahan perkebunan nya yang ada diwilayah desa ulak makam ditahun 2022 olah panitia sampai saat ini belum ada yang Kleir/Jadi sebanyaK+-200 porsil sartifikat dan berkas nya masih ada dirumah pak kades (Daman huri).
Diharap kan kepada instansi terkait /APH untuk menindak secara tegas agar uang masyarakat yang
telah di ambil oleh oknum penitia desa ulak makam yang lama ber inisial"'H" segera dibkembalikan.secepat nya"
pewarta :Depi Afrizal.