Tambolaka Suaraindonesia1.Akibat pengelolaan sebuah unit perusahaan Lawadi yang merupakan milik pemerintah daera kabupaten Sumba Barat Daya tidak berdampak dan tidak bermanfaat di tengah masyarakat kabupaten Sumba Barat Daya ,
tertanggal 16 juni 2023 sekitar pukul 10.00 wita pagi , Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi ( GMNI-- Cabang SBD ) kembali melakukan aksi protes dan gugatan serta menyegel gedung lawadi yang merupakan sebuah perusahaan daera kabupaten Sumba Barat Daya provinsi NTT .
Berdasarkan data lapangan yang di himpun awak media tertanggal 16 juni 2023 ketika berlangsungnya sebuah aksi yang dilakukan GMNI-SBD dalam pernyataan sikap adalah bahwa berdasarkan
undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik((KIP) , dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang badan usaha milik daera atau (BUMD). , undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD pasal 71-72 tentang wewenang dan tugas dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daera .
Mengingat SIKON pembangunan daera melalui perusahaan milik daera kabupaten Sumba Barat Daya ( LAWADI ) yang tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumba Barat Daya , dewan pimpinan cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumba Barat Daya telah melakukan Audency terhadap perusahan lawadi dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan dana yang disuntik oleh pemerintah Sumba barat daya sejak bulan April 2022 sebesar seratus lima puluh juta dan bulan desember tahun 2022 sebesar 5 miliar, JELAS orator
Namun berjalannya waktu dalam pengelolaan tersebut akibat tidak berdampak dan tidak didapatkan penyampaian informasi yang pasti kaitan progres pengelolaan beberapa kegiatan dalam mengelola sejumlah anggaran tersebut yang cukup fantastis , maka atas aksi tersebut perusahaan LAWADI tertanggal 16 juni 2023 sudah disegel .
Serta berdasarkan hasil advokasi lapangan dan hasil survai dari survevor bersama relawan yang dilakukan pada tanggal 5 hingga 12 juni 2023 dari tiga wilayah yakni Loura , waijewa dan kodi yang telah di analisis dan dikaji bidang advokasi , dewan pimpinan cabang GMNI-SBD memberikan informasi terkait asistensi perusahaan daera lawadi .
Oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan SIKON tersebut maka DPC-GMNI-SBD melakukan tuntutan dan gugatan serta penyegelan perusahaan lawadi .
Adapun tuntutan tersebut yang dilakukan GMNI adalah :
-- 1) . Menuntut perusahaan lawadi agar mempertanggungjawabkan secarah terbuka terkait visi program atau kegiatan serta anggaran kepada masyarakat sumba barat daya .
-- 2 ) . Agar fraksi-fraksi DPRD-SBD di mintai agar mencermati nota keuangan bupati terhadap ran perda APBD tahun anggaran 2020-2022 .
-- 3 ) . Mendesak DPRD untuk segerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan penyampaian secarah terbuka pertanggungjawaban suntikan dana sebesar lima miliar seratus lima puluh juta .
-- 4 . Mendesak DPRD-SBD untuk membentuk tim densus untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan daera lawadi g.
-- 5 ) . Mendesak DPRD-SBD untuk memerintahkan inspektorat SBD agar segerah mempertanggungjawabkan hasil audit perusahaan daera lawadi , bagian perekonomiang , SDA sebagai perangkat daera teknis perusahaan lawadi tertanggal 12 hingga 16 september 2022 dan akan di tindaklanjuti pada 26 setember 2022 hingga saat ini tidak ada informasi yang jelas .
-- 6) . Mendesak bupati SBD mempertanggungjawabkan SK Bupati terkait transparansi atas struktur dan alokasi APBD terhadap perusahaan daera lawadi .
-- 7) . Mendesak pemda SBD agar segerah membuat kebijakan politik monatorium terhadap perusahaan daera lawadi setelah mendapatkan pertanggungjawaban dari perusahaan lawadi sampai pada penggunaan anggaran , orasi dewan pimpinan cabang GMNI-SBD ( DEDIANTO )
Thomas Tanggu Dendo sebagai ketua fraksi Nasdem sekaligus sebagai ketua komisi C DPRD-SBD kaitan aksi atau sikap yang telah disampaikan GMNI
Thomas menambahkan pula bahwa beberapa waktu yang sudah terlewatkan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap direktur perusahaan LAWADI dan seluruh pengurusnya untuk mengikuti DP serta yang bermitra langsung dengan perusahaan tersebut adalah Komisi B DPRD serta kami sudah melakukan pemanggilan serta mengklarifikasi pernyataan sikap yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten SBD saat itu adalah meminta waktu untuk melakukan penelusuran dan atas permintaan inspektorat kami berikan waktu , dan hari ini GMNI kembali sambangi kantor DPRD merupakan semangat baru untuk ka mi bangkit mengawasi dan mengambil sikap serta tindakan yang tegas .
Tentunya uang yang Lima Miliar seratus lima puluh juta bukan sedikit uang kabupaten Sumba Barat Daya . Oleh sebab itu kami minta dengan hormat agar jangan kali ini saja di kapal tetapi terus menerus kita harus kawal ketika sikap dan tindakan kami lakukan serta hari inipun saya akan lakukan pemanggilan dan hari inipula saya akan konfirmasi kepada ketua DPRD serta seluruh ketua fraksi yang terdiri dari 8 ketua fraksi untuk mengambil sikap ini ,dan kami juga sudah berikan ruang terhadap perusahaan lawadi untuk mengambil bagian mewujudkan sebuah kesejahteraan kebutuhan masyarakat SBD yang kami sudah alokasikan anggaran sebesar Lima Miliyar seratus lima puluh juta , tuturnya.
Fransiskus M.Adi Lalo sebagai sekretaris daera kabupaten Sumba Barat Daya dalam tanggapannya menyampaikan bahwa hari ini pemda SBD kaitan persoalan yang tengah terjadi di kabupaten SBD dan sebagai pelayanan pablik pemerintah punyai kewajiban untuk memberikan jawaban terhadap catatan yang merupakan sebuah pertanyaan tentu jawaban dan catatan yang akan disampaikan juga harus secarah terbuka transparan dan bertanggungjawab .
Oleh karena itu saya dapat jelaskan bahwa yang pertama kaitan LAWADI secarah jujur pemda SBD berupaya melakukan perjanjian kerjasama dengan lawadi SBD yang di bentuk pada waktu yang lalu berdasarkan perda .
Dan kaitan yang disampaikan oleh GMNI saat ini memang benar bahwa ada anggaran pemerinta yang sudah dialokasikan yang pertama seratus lima puluh juta dan yang kedua sebesar Lima Miliyar , sampai saat ini hasil perjanjian kerjasama yang diharapkan akan berkontribusi terhadap PAD kabupaten SBD belum ada tindaklanjut oleh pemda SBD .
Hal ini menurutnya dikarenakan beberapa hal pertama berdasarkan PP 54 dimana didalam PP 54 mengatur tentang kerjasama dalam kegiatan dimaksud itu mestinya harus tiga tahun baru dapat memberikan contribusi terhadap modal yang telah diberikan oleh pemerintah .
Hari ini sudah tahun yang ketiga bahwa apa yang dilakukan oleh pemda yang pertama pemerintah mintah Badan Pemeriksa Keuangan atau tim audit terhadap LAWADI . Yang kedua pemerintah SBD meminta auditor independen untuk turun mengaudit lawadi dan yang ketiga pemda SBD menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan audit terhadap lawadi di tahun 2023 ini .
Dan Kemudian bagian ekonomi melalui Asisten dua dalam melakukan audit terhadap lawadi juga serta saat ini juga hasil audit dari tim independen dan BPK menyaksikan ...yang pada prinsipnya hasil perjanjian kerjasama jika terjadi sesuatu yang menyebabkan kerugian negara terhadap kerjasama yang sudah dilakukan dikabupaten SBD maka pemda akan melakukan tindakan yang sudah diatur dalam regulasi .
Oleh sebab itu pemerintah menungguh hasil audit dari BPK maupun dari auditor independen untuk disandingkan dengan pemda SBD melalui bagian ekonomi . Maka aspirasi yang disampaikan OGMNI menjadi catatan dan pikiran pemerintah melalui bagian
yang menanganinya serta kami menyadari sepenuhnya bahwa uang sebesar Lima Miliyar seratus lima puluh juta bukan sedikit dan kita harus selamatkan , ungkap Adi Lalo .......Mance Ledu .