Tanggamus,Suaraindonesia1. Diduga tidak terima diberitakan terkait indikasi penyimpangan Bantuan langsung Tunai BLT DD tahun anggaran 2022 Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ancam cabut nyawa wartawan.
Sungguh miris, seorang wartawan"Tomy Andri"dari media Bayangkara News mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa ancaman dicabut nyawanya, oleh seorang oknum kepala pekon, -Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus melalui Telepon Seluler ,Selasa 6/6/2023
Saat diwawancarai sejumlah Awak Media "Tomy Andri" Kepala Biro Media Bayangkara News menyampaikan, dirinya baru saja di Telepon oleh salah satu oknum kepala Pekon-Pekon kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bahwa dirinya akan cabut nyawa nya.
Lebih lanjut Tomy menyampaikan, ancaman pembunuhan yang di sampaikan oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo untuk dirinya tersebut diduga terkait pemberitaan yang di muat media Bayangkara News dan Sejumlah Media Lainnya Edisi Senin, 5/6/2023 kemarin.
"saya di Telepon oleh Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian melalui Telepon seluler dan oknum kepala Pekon (Murni) menyampaikan"kamu dimana kesini kita ketemu berantem dan tunggu nyawa mu ya karena kamu sudah memberitakan saya dan mencemarkan nama baik saya ,terang Tomy menirukan ucapan oknum kepala Pekon melalui telepon seluler.
"dan saya sudah mendapat perintah dari Camat Wonosobo,"Edi Pahrurozii",untuk lapor balik terkait pemberitaan mu dan kamu harus tanggung jawab ucap Kepala Pekon yang di Sampaikan ke saya,tutur Tomy
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus,Parta Irawan menanggapi terkait ancaman yang disampaikan Oknum Kepala Pekon-Pekon Kejadian tersebut.
Saya selaku Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas peristiwa yang dialami berupa ancaman kekerasan terhadap wartawan dari Media Bayangkara News
harusnya seorang pejabat puklik atau Kepala Pekon/Desa bisa menghadapi masalah dengan cara proporsional bukan penyampaian ancaman kekerasan dan dengan ada nya ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa dikenakan pidana
yaitu Pasal 45B UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
(Yuliar/Tim).