Jakarta, suaraindonesia1, Kembali kuasa hukum PT.AFG menegaskan bahwasanya apa yang dilakukan RBT adalah semata mata hanya untuk mengamankan aset dari pada PT.AFG itu sendiri, karena sebagai seorang manager tentunya yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan aset dimana beliau bekerja. Atas tindakan beliau tersebut pihak kuasa hukum RBT merasa harus mengambil langkah hukum dengan membela RBT dengan upaya agar penahan RBT tersebut ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
Namun disatu sisi pihak kuasa hukum RBT menilai ada yang tidak benar dan tidak beres atas penetapan RBT sebagai tersangka, padahal pihak Polda Bali mengatakan bahwasanya kasus ini hanya masalah bisnis saja, oleh karena itu pihak kuasa hukum RBT merasa kasus ini terkesan dipaksakan secara sepihak tanpa melibatkan pihak pemodal dan Evanie selaku Direktur PT.AFG dan ini kuasa hukum RBT merasa ini sudah melanggar KUHAP.
Oleh karena itu kuasa hukum RBT meminta kepada Polda Bali agar mengeluarkan atau mengangguhkan penahan atas RBT, sebab jelas sekali bahwasanya RBT hanya mengamankan Aset dari pada PT.AFG sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan itu harus dihormati siapa pun.
Aldi F Arif Sekertaris Jenderal ( SEKJEND ) Ormas Besar di Jakarta ditempat terpisah mengatakan bahwasanya:
1. Penetapan tersangka Robert menyalahi aturan KUHAP yang memaksakan proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Padahal Polda Bali mengatakan kasus ini terkait sengketa bisnis, tapi kok laporan sepihak langsung di proses tanpa melibatkan pemodal dan Evanie selaku Direktur PT AFG yang sudah berkekuatan hukum tetap.
2. Meminta Polda Bali mengeluarkan atau menangguhkan Robert selaku GM yang berinisiatif mengamankan aset perusahaan PT AFG yang direkturnya adalah Evanie sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan lewat Kuasa Hukum tersangka Robert, karena Robert selaku GM PT. AFG hanya mengamankan aset perusahaan PT AFG bukan merampok sebagaimana dinyatakan oleh Netty Herawaty dalam akun tiktok @nettyherawaty369 dan instagram @herranaga,"tutur Aldi
Anehnya di medsos Netty Herawati saat datang ke Polda Bali pada tanggal 18 Mei 2023 untuk pemeriksaan saksi yang ke dua kali di Subdit 3 Unit 1 beliau mengatakan ke penyidik seperti ini "ABANG KEPENGEN NAIK PANGKAT GAK "ucap Netty
Hal ini sungguh tidak masuk akal dan tidak relevan masa seorang warga sipil bisa mengucapkan kata-kata seprti itu hal ini perlu di pertanyakan apa kapasitas ibu Netty dan ada diduga Kongkalikong serta intervensi dari pihak luar," tutup Aldi F Arif
Report, Jerry