Kapunge tanah - Suaraindonesia1, Sejak Tahun 2020,pihak Dominggus Dewo Leko Mengadukan Nasibnya ke Pemerintah kecamatan Kodi, belum ada tindakan Pemanggilan terkait Laporan Tana yang sedang di Sengketakan.
Karena Mengingat terhitung sejak tahun 2020 Saya sudah Melaporkan Persoalan tanah ke pemerintah Kecamatan Kodi belum saya dapatkan informasi
Tepat pada tanggal 12 Juni 2023,Dua Rumpun keluarga Besar Uma Lewat Bersama Keluarga Besar Uma Majeke, kembali Layangkan Surat Pembatalan Pembangunan diatas Tanah Sengeketa yang berlokasi di Desa Pero Batang
Menurnya Pada tanggal 12 Juni 2023, Pihak Keluarga
Dominggus Dewa Leko, bersama Keluarga besar Uma Uma Lewat, Bpk Muda Romboho , dari uma Majeke,Kampung Waikadoki Melayangkan Surat Pembatalan pembangunan di atas Tanah sengketa
Menurut Surat yang diterima Media Suaraindonesia1 pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023,
Tergugat Niko Demus Dinga Tonggoro, Pihak Uma Katoda, Kampung Waikadoki,sejak tahun 2020,Kedua Keluarga Rumah Besar Uma Lewat dan Uma Majeke Menolak Tergugat Dinga tonggoro untuk Menghentikan Aktivitasnya tegas Dalam isi Surat Pembatalan
Menurut Penggugat dari Warga Kampung Besar Kampung Waikadoki secara tegas menolak
tanah Yang Bermasalah di Wiayah Desa Pero Batang,Tanah Pantai yang di permasalahkan Milik Warga Kampung Adat Waikadoki,Desa Pero Batang,Kec Kodi,Kab Sumba Barat daya,NTT
Isi surat Penggugat, bahwa tanah Tesebut adalah tanah Ulayat,Berarti tidak bisa di Perjual belikan Secara Pribad
karena Tanah itu milik Umum( tanah Ulayat,)
Permasalahanya sejak di tahun 2020 tepat pada bulan Juni 2023
Menurut Dominggus Dewa Leko .karena belum ada tindakan Penyelesaian oleh pemerintah Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba barat daya kata Dominggus pada Media Suaraindinesia1 Online, Senin 26/6/2023
Pemerintah desa dan pemertah Kec Kodi sudah mengangani permasalahan sejak 2020,
Hingga saat tepat bulan Juni 2023 belum ada informasi Perkembangan penyelesainyan,Namun di atas tanah sengketeta tersebut telah ada yang menurunkan bahan Material penbanggmunan Lebih lanjut
Karena adanya Tumpukan Material di atas tanah Sengketa,Kami Keluarga Besar Uma Majeke,bersama Keluarga Besar Uma Lewat,Melayangkan Surat keberatan penolakan yang di tujukan Pihak Uma Katoda ,Nikodemus Dinga tonggoro,(Liputan Tibo ).