Waropen-Suaraindonesia1.com, Personel Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil meringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Chromebook di SMP Islam At Taqwa Urfas, Kamis (11/05/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. Sutomo, S.I.P., membenarkan hal tersebut.
"Kedua pelaku telah kami tangkap setelah melakukan pengembangan terkait laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian 15 Unit Chromebook merek Zyrex milik SMP Islam At Taqwa Urfas." Terang Kasat Reskrim.
"Untuk kedua pelaku berinisial GR dan DMF yang statusnya masih pelajar, dan keduanya telah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolres Waropen untuk selanjutnya dilakukan proses selanjutnya."
Kasat Reskrim Ipda. Sutomo, S.I.P., juga menambahkan bahwa dari 15 Unit Chromebook yang dicuri, hanya 5 Unit saja yang dapat kedua pelaku bawa dan kemudian telah dijual oleh kedua pelaku sebanyak 4 Unit dan sisanya 1 Unit telah kami amankan sebagai barang bukti.
"Sedangkan untuk 10 Unit Chromebook sisanya, oleh kedua pelaku diletakkan di belakang sekolah dan pada saat Personel Satuan Reskrim melakukan Olah TKP, berhasil menemukan ke 10 Chromebook tersebut." Lanjutnya lagi.
"Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun." Tegasnya.
"Dengan tertangkap kedua pelaku ini, kami dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen, akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan 4 Unit Chromebook yang telah kedua pelaku jual dengan harga miring." Tandasnya mengakhiri.
Jurnalis: Mochtar/Nov