Suaraindonesia1.com | Seorang pria bernama Gus agus melakukan aksi tindak pidana berupa pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman asusila.
Pelaku tersebut mengaku adalah seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Bekasi dengan memakai akun pesbuk atas nama Gus Agus dengan nomor W.A 085788435816 pelaku yang mengaku Gus agus melakukan pemerasan hingga enam juta rupiah. Lalu terungkaplah pemerasan itu telah dilakukan kepada korban nn
“pelaku Gus Agus melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari video call sex (VCS) antara korban dan pelaku ke media sosial. Korban seorang wanita berinisial N, tinggal di desa karya indah kecamatan asparaga kabupaten Gorontalo diperas hingga total mencapai Rp 6 juta,” kata N dalam keterangannya, dikutip selasa (29/05/2023).
Kronologis pemerasan yang dialami korban N berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang diketahuinya merupakan pria yang mengaku seorang polisi bernama Gus Agus aplikasi pesbuk. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi whatsapp. Bahkan korban dan pelaku melakukan telepon video atau video call.
“Saat video call, pelaku yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah seorang polisi. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik,” tuturnya.
Aktivitas video call tersebut ternyata direkam oleh pelaku .Gus agus Hasil rekaman tersebut dijadikan ‘senjata’ oleh pelaku untuk memeras korban.
Pada Jumat (26/05/2023), korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta untuk langsung di trasper Pada hari yang sama, korban juga diminta cepat mengirim uang tersebut kalau tidak vidoe akan di sebar luaskan
Kemudian, pada Senin (28/05/2023), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, pelaku mengirim foto anak dan teman korban, serta mengancam bahwa hasil rekaman VCS nya akan disebar ke teman teman korban.
“Korban yang tertekan dan tidak ingin malu meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 6 juta ujarnya.
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku terus dilakukan hingga Korban pun minta waktu tapi pelaku terus mengancam dan Uda meyebarluaskan vidoe tersebut melalui meseger ke teman teman pesbuk korban
“pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada publik dan teman teman korban
pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
video asusila pelaku pemerasa pemerasan bermodus sebar video asusila pelaku sampai sekarang ini masih melakukan mengirim vidoe tersebut dan korban meminta kepada pihak kepolisian Republik Indonesia agar pelaku yang mengaku seorang polisi dengan no wa 085788435816 yang mengaku nama Gus Agus agar cepat di lacak karna merusak nama baik kepolisian Republik Indonesia kata korban NN
Pewarta R.N