Waropen-Suaraindonesia1. com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen Sebanyak 18 partai peserta pemilu yang terdata sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRP dan DPRD, Ada 15 Partai terdaftar secara resmi tepat waktu dan 3 Partai masuk Injury Time yang diberikan KPU.
Ketua KPU Waropen, Alexander Wopari menjelaskan bahwa sesuatu tahapan pendaftaran Bacaleg ke KPU Waropen ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 tepat jam 24:00 Waktu Waropen.
"Kami tutup pada jam 24:00 Wit. Yang terdaftar ada 15 partai di Solan dan Silon di tutup secara resmi dari KPU RI tetapi lewat kordinasi-kordinasi ada 3 partai yang belum sempat mendaftarkan diri, pada Injury Time 3 partai tersebut memang datang yaitu partai Gelora, Partai Buruh dan partai Garuda ketiga partai tersebut berjuang tetapi akses di Silon ada kekurangan-kekurangan sehingga KPU Waropen melakukan koordinasi dan mengembalikan berkas untuk diperbaiki sampai waktu tutup mereka belum sempat terdaftar". Jelasnya Alexander Wopari Kepada Wartawan Senin, 15 Mei 2023.
Alexander menambahkan bahwa Koordinasi KPU Waropen ke KPU RI Melalui KPU Provinsi Papua hasilnya adalah tepat pada jam 03:00 Waktu Waropen akses Silon di buka kembali kepada ke 3 Partai tersebut dan ke 3 partai tersebut mendaftar secara resmi pada Silon yang disiapkan oleh KPU.
"Memang di waktu-waktu terakhir sangat banyak yang masuk ke Silon sehingga sistem tersebut terganggu hal tersebut membuat KPU Waropen bisa menerima dan mengakomodir 3 Partai tersebut" Tambahnya
KPU Waropen melakukan pendaftaran Bacaleg dengan tambahan waktu 2x24 Jam dari hasil penambahan waktu 2x24 Jam ke 3 partai tersebut berkasnya diterima oleh KPU Waropen
Alexander Wopari Ketua KPU Waropen berharap ke 3 Partai tersebut dapat berkoordinasi inten baik secara hirarki ke pimpinan partai provinsi dan pimpinan pusat secara interen mereka secara baik agar mereka memaksimalkan waktu 2x24 jam yang diberikan oleh KPU.
Jurnalis: Mochtar