Yapen Waropen-Suaraindonesia1.com. Dua orang tahanan terpidana kasus korupsi di sinyalir hilang dari Lapas Serui, hilangnya kedua tersangka ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di wilayah Yapen Waropen.
Kasus ini pun terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen melakukan sidak di Lapas Serui, dimana 3 orang terpidana korupsi yang telah divonis hukuman atas kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa Waropen, 2 diantaranya tidak ditemukan di dalam Lapas Serui.
"Atas beredarnya informasi di media sosial adanya tahanan Korupsi bebas berkeliaran di luar lapas, kami dari Kejaksaan melakukan sidak ke lapas Serui. Akan tetapi dari hasil temuan kami bahwasanya dua napi korupsi tidak berada di lapas," kata Kajari Yapen Henry Marulitua, Jumat (12/5/2023).
Diketahui kedua terpidana korupsi tersebut yakni bernama Maria Laberiana Duwiri dengan vonis hukuman 4 tahun penjara dan Sales Seir Ruatakurei juga divonis 4 tahun penjara.
Kajari Marulitua menyebutkan, bahwa dari hasil pengumpulan data dari lapas, napi tersebut diketahui telah meninggalkan lapas pada tanggal 14 april lalu, itu dikuatkan berdasarkan surat tanda keluar lapas yang mereka temukan.
Kejadian keluar lapas ini pun sangat disayangkan oleh Kejari Yapen, dan hal ini juga mencederai semangat pemberantasan korupsi yang sedang terus digaungkan.
Marulitua lantas meminta para napi korupsi yang ada di Lapas Serui dapat dipindahkan ke lapas Jayapura guna memaksimalkan penjatuhan hukuman bagi para koruptor.
Sementara Kepala Lapas Serui saat ingin dimintai keterangan terkait keberadaan kedua napi tersebut tidak berada di Lapas. Sehingga keberadaan kedua napi hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Jurnalis: Mochtar/Rich