BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Warga Pedukuhan Way Som Keluhkan Kepedulian Gardu Induk PLN Yang Diduga Abaykan Lingkungan


SuaraIndonesia1.Tanggamus- Gardu Induk PLN yang berdiri di pedukuhan Way Som pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Terkesan Abaykan dampak lingkungan sekitar.


Pasalnya,Gorong gorong jalan masuk ke gardu tersebut nampak sangat kecil,Sehingga ketika hujan turun gorong gorong tersebut tak mampu menampung air dengan intensitas yang cukup, hingga membuat air meluap ke badan jalan Jln AMS.Pekon Kota Agung

pedukuhan way som,berdampak merusak jalan tersebut. Sabtu 11/03/2023.


Hal tersebut disampaikan oleh Sutris, warga Pedukuhan Way Som yang merasakan dampak dari ketidak pedulian pihak Gardu Induk PLN tersebut, Menurut Sutris keluhan ini sudah warga sampaikan Ke Ibu Kepala Pekon/Desa Kota Agung agar bisa menegur pihak terkait,karena  mengingat dampak nya luar biasa memperihatinkan.



"Yang jelas,ketika hujan turun Air dan sampah naik semua kebahu jalan tepat nya di depan rumah saya, Hingga seiring waktu bukan hanya banyak sampah yang mengotori jalan,Melainkan menjadi asbab jalan AMS Ini cepat rusak, Abang liat sendiri keadaan malam ini," Ungkapnya pada awak media pada Jum'at 21:00 10/03/2023


Saat awak media mengkonfirmasi Kepala pekon Kota Agung via WhatsApp. Kepala Pekon membenarkan jika beberapa waktu lalu masyarakat Pekon kota agung, khusus nya di pedukuhan way som mengeluhkan terkait Kecilnya Gorong Gorong Gardu Induk PLN Sehingga menyebabkan jalan AMS rusak dan banyak nya sampah yang naik kebahu jalan ketiak hujan datang.


"Atas dasar keluhan masyarakat tersebut, maka kami dari pihak pekon beberapa waktu lalu telah menegur dan memanggil pihak Gardu Secara tertulis,Namun sampai saat pihak terkait belum juga mengindahkan keluhan warga tersebut. "Terangnya


Hal tersebut saat ini menjadi perhatian  banyak pihak, mengingat dampak nya dari gorong gorong yang kecil itu cukup merugikan warga sekitar dan pengguna jalan, terlebih jalan tersebut salah satu jalan lintas menuju Sekretariat  Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus.


"Merujuk dari Peraturan pemerintah no 47 th 2012 

Undang undang no 40 th 2007 tentang tanggung jawab sosial lingkungan oleh perusahaan,

Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan coba tegur kembali,Jika memang masih tidak di hiraukan. Maka kami bersama masyarakat akan mengambil tindakan kongkrit dalam menangani permasalahan ini"Tegasnya.

(Yuliar/Tim).

« PREV
NEXT »