" STOP PRESS"
SUBARDI DIFA
Mulai hari ini tanggal 28/8/2023
Sudah bukan lagi wartawan Suaraindonesia1.com karena sudah tidak bisa lagi dihubungi dan telah melakukan pengelapan uang kerja sama tahun anggaran 2023 dengan beberapa desa di Kecamatan Maba Selatan Halmahera Timur.
Apabila setelah Stop Press ini di terbitkan apapun yang berhubungan denga Subardi Difa diluar tanggung jawab media Suaraindonesia1.com
Tertanda
Abdul Wahid P diko
Pemimpin Redaksi
MABA, SUARAINDONESIA1. Pemerintah Desa Peteley Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur, menyerahkan bantuan kepada Kaya Matiyonga, salah satu warga , yang mengalami keterbatasan fisik (disabilitas Fisik), penyerahan bantuan tersebut berlangsung pada Senin 23 Maret 2023 di lingkungan RT 04/ RW 02 Desa Peteley.
"Sesuai amanat Undang-Undang, penyandang Disabilitas tentunya mendapatkan hak yang sama dengan non Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, " Ungkap kepala Desa, Syarif Ranun.
Menindaklanjuti kebijakan biaya operasional Pemerintah Desa sebesar 3% dari dana Desa, yang penggunaannya diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Program Disabilitas ini juga merupakan program Pemerintah Desa dalam rangka memenuhi 3 persen tersebut, tambah Kepala Desa yang akrab disapa Pak Baha.
Saat ditemui Wartawan Suaraindonesai1, salah satu warga disabilitas di Desa Peteley membenarkan bahwa mendapatkan BLT Ekstrim dan bantuan satu alat kesehatan tongkat ketiak, " saya merasa sanagat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah Desa yang masih memperhatikan dan peduli dengan orang-orang yang keterbatasan fisik seperti saya, dan saya harap kepala Desa Peteley terus meningkatkan program pemerataan Disabilitas agar merasa haknya terpenuhi" ungkap Kaya Matiyonga.
Program ini akan berkepanjangan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, dan diharapkan agar warga senantiasa mensupport seluruh program Pemerintah Desa agar berjalan lancar dan akuntabel.
Peliput: Barchal Watt / edtr : Sjb Djr